Dorong Ranperda Konservasi Mangrove Disahkan

Wira Saputra • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:22 WIB
AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.(JPG)
AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.(JPG)


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita menegaskan tidak mengetahui adanya kesepakatan untuk menunda pembentukan regulasi khusus tentang pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi mangrove di Kepulauan Meranti.

Pernyataan tersebut disam­paikan Kapolres menanggapi keterangan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali terkait keberlanjutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Di mana, Khalid menyebut bahwa pihaknya telah berencana untuk menunda pengesahan perda terkait atas kesepakantan bersama sejumlah pihak, termasuk Kapolres. 

Namun, Kapolres menyampaikan perspektif berbeda. Ia mengaku tidak menge­tahui adanya kesepakatan untuk menunda pembentukan regulasi tersebut. Bahkan, menurutnya, kepolisian justru mendorong agar perda khusus mengenai pelestarian lingkungan dan rehabilitasi mangrove segera diwujudkan.

Baca Juga: Hujan Bantu Padamkan Karhutla Meranti, Satu Lokasi Masih Berasap

”Kita malah telah mendo­rong seluruh pihak terkait untuk segera membentuk perda khusus mengenai pelestarian lingkungan hidup dan rehabilitasi mangrove,” ujar AKBP Gede, Rabu (26/8).

Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat langkah pencegahan kerusakan lingkungan, khususnya abrasi di kawasan pesisir Meranti yang sebagian besar wilayahnya merupakan gambut dan berhadapan langsung dengan laut.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kapolres Meranti soal Penundaan Pengesahan Ranperda Konservasi Mangrove

Dorongan pembentukan regulasi itu, kata dia, merupakan bagian dari program Green Policing yang menempatkan upaya pelestarian lingkungan sebagai bagian dari strategi pencegahan, bukan semata-mata penindakan setelah terjadi pelanggaran.

”Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program Green Policing untuk mencegah abrasi pantai secara berkelanjutan, sejalan dengan atensi Kapolda,” tegasnya.

Baca Juga: Dosen THP FPK dan Mahasiswa Unri Gelar Pengabdian Masyarakat di Kepulauan Meranti

Kapolres sebelumnya juga mendorong agar regulasi baru nantinya tidak hanya menga­tur rehabilitasi mangrove, tetapi mencakup penghijauan lahan gambut, pengelolaan sampah, penyediaan ruang terbuka hijau hingga edukasi lingkungan di sekolah.
Ia menilai persoalan lingkungan di Meranti membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik sehingga upaya pelestarian dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

Baca Juga: Setahun Dibahas, Empat Ranperda Meranti Tak Kunjung Diparipurnakan

”Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.(yls)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Editor : Arif Oktafian
Ranperda Konservasi Mangrove mangrove Meranti kepulauan meranti Konservasi mangrove