Setahun Tak Kunjung Disahkan, Empat Ranperda Jadi Beban Indeks Reformasi Hukum Meranti

Wira Saputra • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:34 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Meranti, Maizathul Baizura SH MH. (Dok Riaupos.co)
Kepala Bagian Hukum Setda Meranti, Maizathul Baizura SH MH. (Dok Riaupos.co)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Kepulauan Meranti penyampaian Tahun 2025 hingga kini belum disahkan DPRD meski pembahasannya telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut juga ditanggapi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Hukum Setda Meranti, Maizathul Baizura SH MH, menyampaikan ada empat Ranperda yang dibahas melalui Pansus 2 dan Pansus 3 DPRD Kepulauan Meranti.

Pansus 2, dua Ranperda. Pertama, Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang merupakan inisiatif DPRD. Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif pemerintah daerah.

Baca Juga: Kabut Asap Masih Selimuti Pelalawan, Penderita ISPA Meningkat hingga Mencapai 978 Jiwa

Sementara Pansus 3 membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua Ranperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah.

Maizathul menyebut proses penyusunan sejumlah Ranperda sebenarnya telah melalui berbagai tahapan. Pembahasan juga telah melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk berkaitan dengan pertanahan dan pajak.

"Dalam penyusunan Perda ini kami sudah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan pansus, baik terkait pertanahan, pajak, pengelolaan mangrove, dan perubahan perda sampah. Tapi sampai saat ini memang DPRD belum ada sepertinya mengagendakan untuk penjadwalan persetujuan bersama di rapat Banmus," jelasnya, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga: Dua Daerah Tanggap Darurat Bencana Karhutla, Pemprov Riau Pantau Eskalasi 

Ia menegaskan, dari sisi formil dan materiil, sejumlah rancangan Perda tersebut pada dasarnya telah memenuhi persyaratan karena sudah melalui harmonisasi, pembulatan dan pemantapan komsepsi di Kamwil Hukum Riau serta Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Riau. 

"Memang syarat formil dan materiil sudah lengkap. Ada satu catatan waktu di tahun kemarin karena belum harmonisasi, di tahun ini baru harmonisasi," katanya.

Ia berharap sejumlah Ranperda tersebut dapat segera dijadwalkan untuk disahkan. Terlebih, kekurangan yang sebelumnya masih terdapat dalam proses fasilitasi telah diselesaikan.

Baca Juga: ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla di Kabupaten Kampar Capai 89 Kasus

"Kita berharap tadinya di bulan ini. Kemarin masih ada kurang hasil fasilitasi dan sudah kami fasilitasi. Sekarang kami tidak tahu apa kendalanya, itu internal DPRD," ujarnya.

Salah satu Ranperda yang mengalami penyesuaian adalah terkait pajak. Menurut Maizathul, perubahan tersebut berkaitan dengan rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelisikan, masih terdapat hal yang perlu disesuaikan. Bagian Hukum juga telah menerima catatan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga: Epson EcoTank L1310 Teranyar, Printer Ringkas Andalkan Cetak Hemat dan Kapasitas Tinggi

"Biro hukum provinsi memberikan fasilitasi, untuk disahkan kemudian dilanjutkan evaluasi oleh Kemendagri," jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian Ranperda tersebut penting karena berkaitan langsung dengan sejumlah kepentingan daerah. Salah satunya perubahan Perda Pajak yang diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk penyesuaian dan penurunan sejumlah tarif pajak.

"Kita berusaha menuntaskan PAD dengan perubahan Perda pajak itu, dan ada penyesuaian penurunan pajak juga. Tapi hari ini sudah satu tahun kita masih digantung," ujarnya.

Baca Juga: Kajati Riau Lantik Lima Pejabat, Carel Williams Resmi Jabat Kajari Pekanbaru

Selain Perda pajak, ia menyebut regulasi mengenai pengelolaan mangrove, pengelolaan sampah dan juga fasilitasi sengketa pertanahan juga perlu segera dituntaskan. "Perda mangrove sudah menjadi atensi forkopimda, kemudian pengolahan sampah itu juga perlu karena ada sejumlah pengaturan di sana," katanya.

Maizathul menyampaikan pengesahan Ranperda turut berdampak terhadap capaian indeks reformasi hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti 2026. 

"Muara akhirnya adalah indeks reformasi hukum Kabupaten Kepulauan Meranti dari tahun kemarin ke tahun ini turun karena tidak ada Perda yang disetujui bersama selain Perda Wajib tahunan," pungkasnya.

 

Editor : Rinaldi
Beban Indeks Reformasi Hukum kepulauan meranti empat ranperda