SATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sejumlah rancangan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Kepulauan Meranti Penyampaian Tahun 2025 hingga kini belum disahkan DPRD meski pembahasannya telah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut juga ditanggapi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Bagian Hukum Setda Meranti, Maizathul Baizura SH MH menyampaikan, ada empat Ranperda yang dibahas melalui Pansus 2 dan Pansus 3 DPRD Kepulauan Meranti.
Pansus 2 dua Ranperda. Pertama, Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang merupakan inisiatif DPRD. Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah.
Baca Juga: 169 SD di Meranti Dapat Bantuan Alat Tulis, Sasar Murid Kelas I dan II
Sementara Pansus 3 membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua Ranperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Daerah.
Maizathul menyebut proses penyusunan sejumlah Ranperda sebenarnya telah melalui berbagai tahapan. Pembahasan juga telah melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk berkaitan dengan pertanahan dan pajak.
“Dalam penyusunan Perda ini kami sudah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan pansus, baik terkait pertanahan, pajak, pengelolaan mangrove, dan perubahan perda sampah. Tapi sampai saat ini memang DPRD belum ada sepertinya mengagendakan untuk penjadwalan persetujuan bersama di rapat Banmus,” jelasnya, Kamis (27/8).
Baca Juga: Bantuan Rp69,43 Juta untuk Guru Korban Kebakaran di Rangsang, Sumbangan Pribadi Bupati Rp3 Juta
Ia menegaskan, dari sisi formil dan materiil, sejumlah rancangan Perda tersebut pada dasarnya telah memenuhi persyaratan karena sudah melalui harmonisasi, pembulatan dan pemantapan komsepsi di Kamwil Hukum Riau serta Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Riau. “Memang syarat formil dan materiil sudah lengkap. Ada satu catatan waktu di tahun kemarin karena belum harmonisasi, di tahun ini baru harmonisasi,” katanya.
Ia berharap sejumlah Perda tersebut dapat segera dijadwalkan untuk disahkan. Terlebih, kekurangan yang sebelumnya masih terdapat dalam proses fasilitasi telah diselesaikan. “Kita berharap tadinya di bulan ini. Kemarin masih ada kurang hasil fasilitasi dan sudah kami fasilitasi. Sekarang kami tidak tahu apa kendalanya, itu internal DPRD,” ujarnya.
Salah satu Perda yang mengalami penyesuaian adalah Perda terkait pajak. Menurut Maizathul, perubahan tersebut berkaitan dengan rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Mabes TNI Turunkan Jenderal dan Empat Pamen ke Meranti, Karhutla Jadi Perhatian Serius
Maizathul juga menyampaikan, pengesahan Perda turut berdampak terhadap capaian indeks reformasi hukum di Kabupaten Kepulauan Meranti 2026. “Muaranya akhirnya indeks reformasi hukum Kabupaten Meranti dari tahun kemarin ke tahun ini turun karena tidak ada Perda yang disetujui bersama selain Perda Wajib tahunan,” pungkasnya.(wir)
Editor : Arif Oktafian