SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pengguna jasa penyeberangan KMP Tirus Meranti di lintasan Alai Insit–Mengkapang harus menyesuaikan rencana perjalanan. Kapal tersebut akan menghentikan sementara operasionalnya mulai setelah pelayaran terakhir pada 5 September 2026 untuk menjalani docking tahunan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hasrizal, membenarkan adanya pemberitahuan penghentian sementara operasional KMP Tirus Meranti tersebut.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa penyeberangan lintasan Alai Insit–Mengkapang, memperhatikan jadwal tersebut agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan.
Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho: Sekolah Kembali Tatap Muka Senin Besok
“Untuk sementara KMP Tirus Meranti akan berhenti beroperasi karena menjalani docking tahunan. Kami mengimbau masyarakat pengguna jasa agar memperhatikan informasi ini dan menyesuaikan perjalanan,” ujar Hasrizal kepada Riaupos.co.
Menurutnya, selama KMP Tirus Meranti menjalani docking, tidak ada kapal pengganti yang akan melayani lintasan tersebut.
Karena itu, masyarakat yang hendak menggunakan jasa penyeberangan diminta mencermati informasi terbaru dari pihak terkait sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Hujan Lebat Redam Hotspot di Kampar, Warga Tetap Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
“Selama docking tidak ada kapal pengganti. Informasi mengenai pelayaran kembali akan disampaikan setelah proses docking selesai dilaksanakan. Namun diestimasikan docking dilakukan lebih kurang sebulan,” terangnya.
Pengumuman manajemen KMP Tirus Meranti terkait penghentian sementara operasional tersebut diterbitkan di Selatpanjang pada 27 Agustus 2026.
Docking dilakukan sebagai bagian dari perawatan rutin kapal roro. Selama proses tersebut, pelayanan penyeberangan pada lintasan Alai Insit–Mengkapang untuk sementara tidak dilayani KMP Tirus Meranti.
Baca Juga: Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Penuh
Dishub Meranti berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut dan merencanakan perjalanan dengan baik, terutama selama masa penghentian sementara operasional kapal.(wir)
Editor : M. Erizal