SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Dari lokasi, penyidik membawa satu kotak besar berkas menggunakan kendaraan kejaksaan. Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga setelah pukul 18.00 WIB. Sebanyak 10 orang personel Kejari Kepulauan Meranti terlibat dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sinaga. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga mengatakan, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Berikut Tanggapan Bupati Asmar Usai Sekretariat Daerah Meranti Digeledah Kejari
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kami bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andi.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara itu. Hingga saat ini, Kejari Meranti juga belum menetapkan tersangka. “Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, menambahkan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Sejauh ini, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa.
Baca Juga: Bawa Sejumlah Dokumen, Kejari Geledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti
Menurutnya, perkara itu mulai diungkap sejak April 2026. Awalnya, penyidik menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Setelah itu, Kejari juga menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” kata Ulin. Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli.
Ulin mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan penghitungan awal. Namun, angka pasti kerugian negara masih harus menunggu perhitungan dari pihak yang berkompeten. “Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.
Baca Juga: Enam Malam Gede Pimpin Satgas Berburu Bara Api hingga ke Perut Gambut Gemala Sari
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Nilai temuan yang menjadi sorotan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Di antaranya berkaitan dengan belanja pemeliharaan dan suku cadang kendaraan operasional sekitar Rp841 juta serta belanja BBM dan pelumas yang mencapai sekitar Rp2,26 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan nilai temuan pemeriksaan BPK. Sementara kerugian negara dalam perkara pidana yang sedang disidik Kejari Meranti masih menunggu perhitungan ahli.
Baca Juga: APBD-P Meranti Potensi Defisit Hampir Rp100 M
Sebelumnya, persoalan tersebut disebut ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Kini, perkara itu telah masuk tahap penyidikan oleh Kejari Kepulauan Meranti.
Usai penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah dokumen, tim Kejari meninggalkan Kantor Bupati Kepulauan Meranti menggunakan dua unit mobil. Penyidik masih akan mendalami dokumen yang diamankan serta alat bukti lainnya sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Bupati Kepulauan Meranti H Asmar memilih menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah.
Baca Juga: APBD Perubahan Meranti 2026 Masih di Tahap RKPD, Potensi Defisit Hampir Rp100 Miliar
Asmar menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab siap memberikan data, dokumen maupun informasi yang diperlukan penyidik untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.
“Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah tentu akan kooperatif dan memberikan apa yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Asmar.
Menurutnya, proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Kejari Meranti untuk ditangani secara profesional dan sesuai aturan.
Baca Juga: Belum Berakhir, Karhutla Meranti Sisakan 86 Hektare Dalam Penanganan
Asmar juga mengingatkan agar persoalan hukum yang tengah berjalan tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Meranti juga akan menjadikan setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Pengawasan terhadap administrasi dan pertanggungjawaban keuangan daerah, menurutnya, harus terus diperkuat.
Asmar juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, semua pihak harus menunggu proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Tiga Hari Dicari, Korban Tabrakan Dua Speedboat Ditemukan Meninggal Dunia
“Kita tentu menghormati prosesnya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja sesuai kewenangannya dan nanti hasilnya kita hormati,” ujarnya.(wir)
Editor : Arif Oktafian