Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

BPJS Tanggung Biaya Cuci Darah Penderita Gagal Ginjal, Ini Persyaratannya!

Redaksi • Jumat, 26 Juli 2024 | 21:30 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejumlah masyarakat penderita gagal ginjal mungkin bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan juga meng-cover biaya cuci darah, mengingat biaya untuk penanganan medis tersebut terbilang tinggi.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pihaknya akan menjamin seluruh layanan terkait penyakit gagal ginjal, mulai dari skrining untuk deteksi dini bagi yang masih sehat, hemodialisa atau cuci darah (CAPD) hingga transplantasi ginjal.

"Sepenuhnya dijamin BPJS, mulai skrining untuk yang sehat, ketika hasil ada faktor risiko pasien ke FKTP untuk di periksa, kalau membutuhkan rujukan lanjutan dirujuk ke rumah sakit dan dijamin, ketika butuh hemodialisa juga dijamin BPJS sesuai kebutuhan medis," kata Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani.

Selain itu, ia menambahkan bahwa bagi penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah tidak perlu kembali ke faskes tingkat pertama untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan.

"Peserta penderita gagal ginjal BPJS Kesehatan tidak harus kembali ke FKTP untuk melanjutkan rujukannya saat melakukan tindakan hemodialisa," lanjutnya

Untuk mempermudah pelayanan, jika penderita gagal ginjal harus menjalani cuci darah secara terus-menerus, maka perpanjangan surat rujukan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL) tempat pasien tersebut menjalani cuci darah.

Fasilitas ini juga sudah tersedia di aplikasi mobile JKN sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pengobatan gagal ginjal.

Bagi penderita gagal ginjal agar mendapatkan layanan hemodialisa atau cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif
2. Memiliki surat rujukan dari dokter
3. Memiliki diagnosis gagal ginjal kronis
4. Memiliki berat badan minimal 45 kg
5. Memiliki usia minimal 18 tahun

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, dikutip dari laman RS Pusat Pertamina, peserta bisa mendaftar layanan hemodialisa di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam mekanismenya, peserta akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari dokter, dan identitas diri.

Sebagai informasi, durasi proses hemodialisa atau cuci darah akan berlangsung selama 3-4 jam. Selama proses tersebut, penderita gagal ginjal akan dihubungkan pada mesin hemodialisa yang akan menyaring darah dari zat-zat berbahaya. Prosesnya dilakukan setidaknya tiga kali seminggu.

Ari melanjutkan bahwa BPJS Kesehatan juga turut mendanai transplantasi ginjal yang biayanya bisa mencapai Rp300-400 juta.

Dengan biaya yang cukup besar itu, BPJS akan menyarankan tindakan transplantasi ginjal termasuk dalam pengobatan.

Sumber: Jawapos.com

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Edwir Sulaiman
#Cuci Darah Menggunakan BPJS Kesehatan #gagal ginjal #Surat Rujukan BPJS