Akuisisi Indosiar oleh SCTV Sah
Redaksi • Kamis, 22 Desember 2011 | 09:27 WIB
JAKARTA (RP) - Ganjalan isu monopoli dalam akuisisi PT Indosiar Karya Media oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk, pemegang saham Surya Citra Televisi (SCTV), akhirnya tuntas.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa akuisisi tersebut sah dan tidak melanggar undang-undang (UU).
Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU telah memeriksa proses akuisisi Indosiar oleh SCTV sejak Juni 2011 untuk melihat apakah terjadi pelanggaran atas UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
‘’Kesimpulannya, KPPU menyatakan akuisisi itu tidak melanggar undang-undang,’’ ujarnya Selasa (20/12).
Menurut Junaidi, transaksi akuisisi telah memenuhi batasan (threshold) omset dan aset minimal dilakukan penilaian. Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian apabila (a) aset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun dan atau (b) omset gabungan melebihi Rp5 triliun.
Dalam proses pemeriksaan dokumen diketahui bahwa akuisisi saham Indosiar oleh SCTV memiliki nilai penjualan gabungan Rp4,1 triliun dan nilai aset gabungan hasil akuisisi Rp5,2 triliun.
Junaidi menyebut, dalam proses penilaian yang berlangsung sejak 20 Juli 2011-24 November 2011, KPPU melihat tiga indikator, yakni pasar bersangkutan (relevant market), konsentrasi pasar, serta checklist justifikasi.
Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan, dan akan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1.800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.
HHI (Hirschman-Herfindahl Index) adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) dimana dalam konteks ini, konsentrasi pasar yang terhimpun dari enam group lembaga penyiaran swasta (LPS) adalah sebesar 2355,26 (pra akuisisi).
Group dimaksud meliputi: RCTI, MNC TV, dan Global TV dimiliki oleh MNC Grup; Trans TV dan Trans 7 dimiliki oleh Para Grup; ANTV dan TV One dimiliki oleh Bakrie Grup SCTV dimiliki oleh EMTEK Grup; IVM dimiliki oleh Salim Grup, dan; Metro TV dimiliki oleh Media Grup.
Komisi juga menilai justifikasi dari akuisisi ini dimana berdasarkan parameter besaran entry barrier (hambatan masuk pasar bagi pesaing), bahwa akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitior baru karena mekanisme masuknya kompetitior berdasarkan izin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan berkembang dan disediakan oleh pemerintah.
Lalu, Komisi menilai bahwa transaksi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan grup LPS lain.(owi/fas)
Editor : RP Redaksi