Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Krishna Murti: Cukup Bukti untuk Menjerat Jesicca

Redaksi • Sabtu, 30 Januari 2016 | 15:41 WIB
JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Sudah cukup bukti untuk menjadikan Jesicca Kumala Wongso menjadi tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan menjerat Jessica Kumala Wongso dengan pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan (Jessica, red) ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," kata Krihna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (30/1).

Krishna ‎menambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti, alat bukti, petunjuk ahli, disertai keterangan saksi untuk menguatkan pasal tersebut.

Dia meyakini, bukti-bukti tersebut bisa menunjukkan bahwa Jessica memang pembunuh Mirna. "Semua bukti sudah kami kumpulkan. Kekurangan-kekurangan bukti selama ini, sudah kami tingkatkan. Insya Allah tunggu di persidangan," ucapnya.

Saat ini, Jessica berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sampai berita ini diturunkan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Jessica.

Penyidik masih menunggu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto untuk membuka langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kendati demikian, ‎apabila Yudi berhalangan hadir, maka negara akan menyediakan pengacara.

‎"Tapi kalau ada kami tunggu hari ini untuk dibuka BAP," pungkas Krishna.‎ (mg4/boy)

Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun

Editor : RP Redaksi
#kopi racun #mirna #jesicca