Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ogah Diajak Balikan Bikin Billy Sakit Hati, Sewa Orang Siram Air Keras ke Mantan Kekasih yang Berstatus Mahasiswi di Jogja

Redaksi • Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB
Pelaku penyiraman air keras yang menimpa Natasya Hutagalung bernama Belly Villsen (kiri).
Pelaku penyiraman air keras yang menimpa Natasya Hutagalung bernama Belly Villsen (kiri).

 

RIAUPOS.CO - Gara-gara tidak mau diajak balikan, mahasiswi di Jogja bernama Natasya Hutagalung disiram air keras oleh mantan kekasihnya, Billy Vilsen.

Kini mahasiswi STPMD APMD Yogyakarta tersebut harus menjalani perawatan medis akibat luka di sekujur badan dan wajahnya.

Billy berstatus sebagai mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi swasta di Jogjakarta.

Dia nekat menyiramkan air keras kepada Tasya lantaran sakit hati kepada Natasya. Mereka pacaran sejak 2021 lalu.

Pada Agustus 2024, keduanya berpisah. Merasa tidak terima diputus cintanya oleh Tasyua, Billy berusaha mengajak balikan.

Beberapa kali dia mendatangi kos Tasya, namun tetap ditolak. Dia lantas mengancam Tasya.

”Inti ancamannya, jika mereka tidak bisa bersatu maka kalau hancur-hancur semua, sama-sama merasakan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, seperti dilansir dari Jawapos.com.

Karena ancaman itu diabaikan, pada 12 Desember lalu, Billy mengunggah pengumuman di akun media sosialnya. Dia menyatakan tengah butuh orang yang bersedia bekerja apa pun.

”Selang beberapa jam pelaku kedua, inisial S (Satim) menanggapi postingan Billy,” kata Probo. Sejak itu mereka saling berkomunikasi. ”Mereka lanjut komunikasi melalui WA,” sambungnya.

Billy mengaku kepada Satim bahwa dirinya seorang perempuan yang sedang dalam masalah dan ditinggal selingkuh oleh suaminya. Billy sengaja mengarang cerita.

”Seolah-olah dia (Billy) seorang perempuan bernama Sen Lung,” ujarnya. Dia pun menawari Satim pekerjaan untuk melukai Tasya yang disebut sebagai pelakor.

Satim pun mengiyakan tawaran itu. Dia kemudian meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada Billy. Permintaan Satim langsung diiyakan oleh Billy.

”Namun permintaan itu disanggupi setelah eksekusi dilaksanakan,” bebernya.

Sebelum eksekusi, Satim sempat meminta uang sebagai biaya operasional. Uang kemudian diberikan dengan cara ditaruh di suatu tempat dengan dibungkus plastik.

Tujuannya agar penyamaran Billy tidak terbongkar. ”Sebanyak enam kali, kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta,” terangnya.

Probo menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan oleh Satim, salah satunya untuk membeli air keras dan jaket ojek online untuk penyamaran.

Satim yang bertindak sebagai eksekutor telah mendatangi kos Tasya beberapa kali, namun gagal karena korban tidak berada di lokasi.

Pada hari H eksekusi, Billy memberitahu Satim bahwa Tasya berada di kos dan sedang bersiap berangkat beribadah Natal.

Satim kemudian bergegas menuju kos Tasya. Sekitar pukul 18.30, Satim sampai di lokasi. Melihat pintu kamar Tasya tidak terkunci, Satim langsung melancarkan aksinya.

”Korban sedang selesai mandi, memakai handuk, tanpa berkata apa-apa pelaku langsung menyiram korban dengan air keras,” kata Probo.

Air keras yang diguyurkan oleh Satim mengenai muka dan sekujur tubuh Tasya. Korban lantas berteriak keras, sementara Satim kabur, melarikan diri memakai sepeda motor dengan menyamar menggunakan jaket ojek online dan masker.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan informasi dari korban dan temannya, akhirnya informasi mengarah ke Billy dan Satim.

”Awalnya pelaku tidak mengakui, karena ini terencana betul,” jelas Probo.

Billy sempat membuang telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dengan Satim. Namun setelah digeledah, telepon genggam itu dapat ditemukan.

Dari situ, Satim sang eksekutor berhasil ditangkap. Perbuatan kedua pelaku telah melanggar pasal berlapis.

Yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Editor : M. Erizal
#Billy #penyiraman air keras #mahasiswi jogja #natasya hutagalung