Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

8 Detik Berujung Masuk Bui, Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi lewat Ventilasi

Redaksi • Senin, 21 April 2025 | 13:55 WIB
Tersangka kasus pornografi Drg M. Azwindar Eka Satria (MAES), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI).
Tersangka kasus pornografi Drg M. Azwindar Eka Satria (MAES), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI).


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) merekam mahasiswi tetangga kostnya yang sedang mandi lewat ventilasi. Korban yang tersadar direkam langsung berteriak dan memanggil teman-temannya.

Setelah berhasil mengamankan ponsel tersebut, korban menemukan rekaman video dirinya tengah mandi. Ia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Bukti rekaman berdurasi 8 detik itu berujung membawa pelaku masuk bui.

Kasus itu kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi itu berinisial MAES. Dia adalah dokter gigi berusia 39 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban berinisial SSS tinggal di satu kos yang sama. Kamar mereka memang bersebelahan. MAES merekam SSS mandi pada Selasa petang pekan lalu (15/4/2025).

”Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” jelas Firdaus kepada awak media pada Senin (21/4)/2025.

MAES kini meringkuk di balik tahanan Polres Metro Jakpus. Dia ditujukan kepada publik sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 18.

Kepada petugas kepolisian, MAES mengaku iseng merekam SSS mandi. Dia menyebut, rekaman video SSS mandi yang dia rekam berdurasi delapan detik.

”Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya," kata Firdaus.

Pelaku merekam korban mandi menggunakan telepon genggam pribadi miliknya. MAES menyatakan bahwa baru pertama kali merekam korban. Dia juga tidak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut. Menurut dia, video itu hanya diperuntukan bagi dirinya.

"Terkait dengan video yang telah dibuat itu hanya untuk konsumsi sendiri tidak untuk dijual ataupun diserbarkan ke orang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan menggunakan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dokter PPDS UI yang juga dokter gigi itu kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : M. Erizal
#dokter ppds ui #dokter cabul #rekam mahasiswi mandi #Dokter PPDS UI Cabul