RIAUPOS.CO - Pelaku pembunuhan terhadap driver taksi online (GoCar) berinisial MR (35), di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (22/4/2025) akhirnya berhasil ditangkap.
Korban dihabisi secara sadis, mayatnya dibuang ke sungai, mobil yang dirampas lalu dijual.
Mirisnya, satu di antara dua pelaku melakukan aksi kejinya dalam keadaan teler usai mengonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dikatakannya, berdasarkan hasil tes urine terhadap kedua pelaku, IT alias Jefri, 45, dan NH alias Dayat, 26, menunjukkan satu dari mereka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Hasil tes urine terhadap 2 (dua) orang pelaku berinisial IT alias Jefri, 45, dan NH alias Dayat, 26, sesaat setelah ditangkap, salah satu orang pelaku atas nama IT alias Jefri mengandung narkoba jenis methamfetamin," jelas Zain, Minggu (27/4/2025).
IT alias Jefri juga mengakui bahwa dirinya mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi kejahatan itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku IT alias Jefri mengaku sebelum melakukan aksinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, IT berperan brutal dengan menjerat leher korban menggunakan tali yang telah dipersiapkan. Korban, yang saat itu sedang duduk di kursi pengemudi, tidak berkutik menghadapi serangan mendadak tersebut.
"Adapun peran IT alias Jefri pada peristiwa curas tersebut adalah berperan menjerat leher korban MR (35 tahun) yang saat itu duduk di kursi pengemudi dari belakang dengan tali yang sudah dipersiapkan sebelumnya," terang Zain.
Dari hasil autopsi, ditemukan adanya resapan darah pada otot leher korban akibat kekerasan benda tumpul.
Kejadian mengerikan ini bermula saat kedua pelaku berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi GoCar.
"Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," ungkap Zain.
Pelaku kemudian membunuh sopir taksi online yang malang itu dan membuangnya ke sungai. Mobil milik korban pun langsung dijual.
Apesnya, ia berniat menjual mobil yang hanya bermodalkan STNK itu ke orang yang ternyata aparat kepolisian.
Kedua pelaku kini dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.
Editor : M. Erizal