PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap pelaku peredaran narkoba di Pekanbaru. Ada 1.005 butir ekstasi yang diamankan beserta narkoba cair jenis ketamine dengan jumlah 125 ampul.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengatakan, pengungkapan berawal saat ditangkapnya seseorang bernama ARH dengan barang bukti sebanyak 1.005 butir ekstasi pada 9 Mei 2025.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ARH diperintahkan oleh saudari MJ untuk mengantarkan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi tersebut ke salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru," sebut Kombes Putu, Jumat (5/9/2025).
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan MJ. Pada Senin (14/7/2025), tim mendapatkan informasi keberadaan MJ di Kota Padang-Sumbar. Selanjutnya, tim bergerak ke Kota Padang-Sumbar.
"Sekira jam 21.15 WIB Tim berhasil mengamankan MJ di sebuah Rumah makan di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang-Sumbar. Pada saat MJ diamankan, tim juga mengamankan suaminya," ungkap Putu.
MJ mengakui bahwa pada saat kejadian memerintahkan tersangka ARH utk mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi ke salah satu THM dan telah memberikan upah sebesar Rp1.000.000. BB tersebut merupakan pesanan dari H yang bekerja di THM tersebut.
"Selanjutnya Tim bergerak kembali ke Kota Pekanbaru-Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap H. Keesokan harinya sekira jam 2.00 WIB tim tiba di rumah H (TKP 2) dan berhasil mengamankannya berikut BB diduga narkoba jenis cairan dengan merk ketamine," terang Kombes Putu.
Soal apakah THM tersebut menyediakan narkoba untuk pengunjung, Kombes Putu mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan.
Laporan Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal