Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

10 Kubik Kayu Diduga Hasil Illegal Logging dari Hutan Desa Cipang Kiri Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap

Afiat Ananda • Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:17 WIB
Kayu olahan diduga hasil perambahan hutan secara ilegal (illegal logging) yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda Riau, baru-baru ini.
Kayu olahan diduga hasil perambahan hutan secara ilegal (illegal logging) yang diamankan tim Ditreskrimsus Polda Riau, baru-baru ini.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan kehutanan. Kali ini, dua orang tersangka diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi (illegal logging) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas pembalakan liar di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para perusak hutan di Provinsi Riau.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ratusan keping kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Penangkapan ini dilakukan pada Jumat pagi, 5 Desember 2025, di Jalan Lingkar Ujung Batu, Rohul,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Sabtu (6/12/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mencegat satu unit truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 8010 CK. Setelah diperiksa, ditemukan sekitar 255 keping atau 10 kubik meter kayu olahan campuran jenis meranti merah, medang, dan balam.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan adalah MRN (19) dan US (55) yang merupakan pengemudi truk. Keduanya merupakan warga Kelurahan Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu.

Berdasarkan keterangan awal, kayu ilegal tersebut diduga kuat berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke gudang perabot di wilayah Ujung Batu.

“Para tersangka ini bertindak sebagai pengangkut dan mengaku dijanjikan upah Rp1 juta per sekali angkut. Mereka disuruh oleh dua orang lain yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Kombes Pol Ade Kuncoro.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk membongkar jaringan perusakan hutan yang lebih besar. Komitmen kami jelas, yaitu menindak tegas semua pelaku kejahatan kehutanan,” tegas Kombes Pol Ade Kuncoro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b jo Pasal 88 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas illegal logging. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat vital dalam menjaga kelestarian hutan Riau,” tutup Kombes Pol Ade Kuncoro.

 

Editor : Eka G Putra
#rokan iv koto #kayu hutan #illegal logging #kayu illegal logging #pembalakan liar #polda riau