PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, Reyhan telah ditahan pihak Kepolisian. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangkat. Saat ini, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bina Widya, tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, tersangka Reyhan telah merencanakan aksi penganiayaan tersebut.
Ada rasa dendam yang mempengaruhi pelaku sehingga nekat melakukan pembacokan.
"Ada rasa dendam dari pelaku. Memang dari awal, pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Dengan membawa kapak dan juga parang," terang Pandra, Kamis (26/2/2026).
Atas perbuatannya, sambung Kombes Pandra, tersangka Reyhan dijerat Pasal 469 dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
"Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kabid Humas.
Editor : Eka G Putra