Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Terancam 12 Tahun Penjara

Afiat Ananda • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:08 WIB

Polisi saat melakukan oleh TKP di lokasi kejadian, Kamis (26/2/2026).
Polisi saat melakukan oleh TKP di lokasi kejadian, Kamis (26/2/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, Reyhan telah ditahan pihak Kepolisian. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangkat. Saat ini, petugas dari Unit Reskrim Polsek Bina Widya, tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, tersangka Reyhan telah merencanakan aksi penganiayaan tersebut.

Ada rasa dendam yang mempengaruhi pelaku sehingga nekat melakukan pembacokan.

"Ada rasa dendam dari pelaku. Memang dari awal, pelaku sudah merencanakan perbuatannya. Dengan membawa kapak dan juga parang," terang Pandra, Kamis (26/2/2026).

Atas perbuatannya, sambung Kombes Pandra, tersangka Reyhan dijerat Pasal 469 dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

"Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kabid Humas.

 

Editor : Eka G Putra
#Faradilla Ayu Pramesti #uin suska riau #Mahasiswi dikapak #sidang skripsi #Reyhan mufazar #Pembacokan Mahasiswi #Kasus pembacokan mahasiswi uin suska riau #motif asmara #Mahasiswi uin suska dibacok