PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riah melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus perburuan dan perdagangan gading gajah beberapa waktu lalu.
Dua dari 17 tersangka yang ditangkap, terlibat pencucian uang dari perdagangan satwa dilindungi tersebut.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan dugaan money laundry atau pencucian uang yang dilakukan dua tersangka berinisial (FA) dan ( FS)," kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).
Kedua pelaku menyamarkan hasil kejahatannya melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
Ade mengungkapkan, hasil analisis transaksi menunjukkan adanya aliran dana sebesar kurang lebih Rp 1,8 miliar melalui 34 transaksi.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah ataupun satwa liar lainnya.
Baca Juga: 26 Ekor Gajah Mati di TNTN sejak 2015 Pelaku Bisa Dijerat TPPU
"Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2014," kata Ade.
Hasil penelusuran TPPU, lanjut Ade, penyidik menyita uang tunai Rp 650 juta, 1 unit eskavator, 1 unit mobil Triton, 1 unit mobil Suzuki Splash serta serta dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Barang bukti ini, diduga dibeli pelaku dari hasil penjualan satwa dilindungi, seperti gajah sumatera dan trenggiling.
Para tersangka dikenakan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII.
"Dalam penanganan kasus ini, kami menerapkan pendekatan Green Financial Crime untuk memutus rantai kejahatan perdagangan satwa dilindungi," kata Ade.
Green Financial Crime, sebut dia, yaitu strategi penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga menelusuri, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi hasil kejahatan.
Melalui pendekatan Follow The Money, Polda Riau berkomitmen memutus rantai perdagangan satwa liar dari sisi finansial, melemahkan jaringan pelaku, serta memberikan efek jera maksimal terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Masih dalam konferensi pers, Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan pelaku FA dan FS merupakan pemodal.
Baca Juga: Gajah Liar Lintasi Perkebunan Warga di Wilayah Muara Fajar
Mereka memberi modal kepada pelaku lainnya untuk memburu gajah maupun trenggiling.
Teddy menjelaskan, pencucian uang dari kejahatan tersebut terungkap dari temuan transaksi miliaran yang dilakukan pelaku FA.
"Pelaku FA ini hanya mandor kebun, gajinya Rp 5 juta per bulan. Tapi di rekeningnya ada miliaran. Setelah kami lakukan penyidikan dan pendalaman, akhirnya terungkap adanya pencucian uang," kata Teddy.
Dia menyebut, pelaku membeli aset dari kejahatan tersebut, seolah-olah ada usaha lain.
Salah satu yang dibeli oleh FA dari hasil penjualan gading gajah, adalah eskavator.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku alat berat itu digunakan untuk tambang emas ilegal.
"Dari hulu sampai hilir kasus ini kita ungkap," kata Teddy.
Teddy menyampaikan, perkembangan dari kasus ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau menangkap 17 orang tersangka kasus pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Mereka adalah sindikat pemburu gajah. Sejak 2014-2026, mereka sudah membunuh 9 ekor gajah.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Sabu dan Vape Narkotika di Meranti Dituntut Pidana Mati
Petugas menangkap para pelaku di wilayah Riau, Sumatera Barat, dan Pulau Jawa.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau.
Pelaku menjual gading gajah dengan harga hampir Rp 130 juta.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 6 gading gajah, 2 senjata api, ratusan amunisi, tengkorak dan tulang gajah, sisik trenggiling hingga taring harimau.
Diketahui, seekor gajah sumatera ditemukan mati mengenaskan akibar dibunuh di wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (2/2/2026) malam.
Baca Juga: Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah TNTN
Bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun, itu ditemukan mati dengan kondisi kepala terpotong.
Dari hasil pemeriksaan bangkai gajah jantan ini, kedua gadingnya sudah hilang diambil pelaku.
Petugas kepolisian menemukan 2 potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak, lalu dipenggal kepalanya.
Bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk. Diperkirakan sudah dua minggu dibunuh sebelum ditemukan membusuk.(nda)
Editor : Eka G Putra