Korban Cabul Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Siak Bertambah Tiga Lagi

Monang Lubis • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:22 WIB
Kasat Reskrim Siak AKP Raja Kosmos saat melakukan penangkapan tersangka cabul terhadap santriwati berinisial RS alias KR, di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Rabu (9/9/2026). Foto Istimewa 
Kasat Reskrim Siak AKP Raja Kosmos saat melakukan penangkapan tersangka cabul terhadap santriwati berinisial RS alias KR, di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Rabu (9/9/2026). Foto Istimewa 

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Ternyata korban cabul di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, tak hanya satu. Setelah dilakukan penyidikan, bertambah tiga lagi santriwati yang menjadi korban.

Dalam perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, turun langsung bersama tim dan Unit PPA dalam penangkapan RS alias KR (33), di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam, Rabu (9/9/2026) sekira pukul 23.32 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban saat itu diminta datang ke lokasi oleh terlapor melalui pesan WhatsApp dengan alasan membantu membersihkan aula majelis pondok pesantren. 

Baca Juga: Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Pimpin Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun

"Saat korban sedang membersihkan ruangan, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terang Kasat Kosmos.

Peristiwa tersebut kemudian disampaikan korban kepada orang tuanya setelah korban menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. 

"Selain itu dari beberapa saksi yang kami periksa, kami temukan tiga saksi yang juga mengalami kejadian serupa," ungkap Kasat Kosmos.

Baca Juga: Pilkades Meranti Masuk Fase Rawan, Politik Uang dan Gesekan Pendukung Jadi Atensi Rakor Bupati

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 19.03 WIB, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka setelah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. 

Kasat Kosmos lansung memimpin Tim Opsnal Satreskrim dan Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka kami amankan sekitar pukul 23.32 WIB di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam," terang Kasat Kosmos.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat melanggar pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Akhir September, Kabel Semrawut di Jalan Ronggo Warsito Harus Diturunkan 

Kasat Kosmos menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. "Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual," kata Kasat Kosmos.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. "Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua bersama-sama melindungi anak," sebutnya. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap dilindungi.

Editor : Rinaldi
pengasuh pondok pesantren pencabulan di pesantren lubuk dalam kasus di ponpes lubuk dalam korban pencabulan lubuk dalam