Diduga Tertipu Investasi, Korban Rugi Rp495 Juta

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:46 WIB
ANGGI RIAN. (JPG)
ANGGI RIAN. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sat­reskrim Polresta Pekanbaru meng­ungkap dugaan tindak pidana pe­nipuan atau penggelapan dengan modus investasi kerja sama proyek pengangkutan batu bara. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh korban berinisial B melalui laporan polisi nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

”Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana” ujar AKP Anggi, Selasa (6/10).

Kasus tersebut terjadi di Jalan Fir­daus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekan­baru, beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, tersangka S diduga menawarkan kerja sama kepada korban dalam proyek pengangkutan batu bara.

Baca Juga: Satu Rumah dan Satu Sepeda Motor Ludes Terbakar

Menurut AKP Anggi, tersangka menawarkan keuntungan kepada korban sebesar Rp20 ribu untuk setiap ton batu bara yang berhasil diangkut. Untuk menjalankan kerja sama tersebut, peng­ang­kutan batu bara dikemas dalam satu paket dengan jumlah 1.000 ton.

Setiap paket memerlukan modal sebesar Rp180 juta. Tersangka menjanjikan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan modal untuk tiga paket pekerjaan. Total dana yang dikirimkan korban kepada tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

”Tersangka menjanjikan pembayaran sebesar Rp200 juta untuk setiap paket,” ungkapnya.

Baca Juga: Korban MiChat di Pekanbaru, Booking Online, Korban Diperas dan HP Dirampas

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Setelah batas waktu pekerjaan dan pembayaran yang disepakati berlalu, korban tidak kunjung menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan tersangka.

Korban kemudian mempertanyakan kejelasan dana dan kerja sama tersebut. Akan tetapi, persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp495 juta. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Pekanbaru hingga menetapkan S sebagai tersangka.

Anggi menyebut, dalam perkara tersebut tersangka menggunakan modus investasi kerja sama proyek. Polisi juga menemukan adanya laporan lain yang diduga menggunakan modus serupa. ”Modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran,” katanya.

Baca Juga: Tiga Pencuri Panel PJU Ditangkap, Satu Buron

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain. Penanganan perkara juga dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.(dof) 

 

Editor : Arif Oktafian
riau penipuan pekanbaru kriminal pekanbaru