Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Tangkap Pasangan Residivis Pengedar Sabu di Kuansing

Desriandi Candra • Selasa, 30 Januari 2024 | 15:00 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim mata elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan sepasang pelaku yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Polres Kuansing berhasil mengamankan sepasang pengedar sabu di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (30/1/2024) dini hari.
Polres Kuansing berhasil mengamankan sepasang pengedar sabu di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (30/1/2024) dini hari.

Kedua sijoli yang diamankan di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir itu, masing-masing pria berinisial H (36) dan wanita berinisial F (35). Mereka merupakan residivis narkoba.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, tim mata elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Mereka mendapatkan informasi kuat dugaan sering terjadi peredaran narkotika.

Tim mata elang Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak itu langsung bertindak cepat. Sekira pukul 03.00 WIB melakukan penangkapan terhadap H (36) dan F (35) yang berada di dalam rumah miliknya di Desa Kota Baru Kecamatan Singingi Hilir.

Di mana saat dilakukan penangkapan, sedang berada di dalam kamar dan ditemukan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet mainan kunci mobil, serta 1 (satu) buah tas pinggang yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan kembali. Ditemukan 1 (satu) buah sarung tangan yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang berisi 1(satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu.

Saat diintrograsi, H (36) menerangkan bahwa 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet mainan kunci mobil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari D (DPO) sebanyak 2 (dua) kantong seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Sementara 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) paket kacil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sarung tangan kain adalah milik F (35) yang diserahkan oleh H untuk diedarkan. "Barang bukti sudah kita amankan," kata Novris.

Kedua tersangka yang telah diamankan, lanjut Novris dilakukan tes urine. Hasilnya positif amphetamin. Tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Desriandri Candra (Telukkuantan)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#sabu #pengedar #polres kuansing #narkoba #residivisi