TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, (4/3) malam.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyebutkan, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial P (40) asal Kopah, Kuantan Tengah yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
”Setelah diintrogasi, P mengaku mendapatkan sabu dari seseorang melalui transaksi online. Dalam pengakuannya, dia mengirim uang tersebut melalui rekening atas nama Y sebanyak Rp2 juta. Dan saat kami melakukan tes urine, tersangka positif mengandung Amphetamine,” kata Novris.