TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini operasi ini dilakukan Polsek Kuantan Hilir, Sabtu (7/9) di Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan dadakan itu, anggota Polsek Kuantan Hilir berhasil mengamankan satu pelaku berinisial H (52).
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Aktivitas ini dilaporkan sudah berlangsung cukup lama, dengan metode penggalian dan penyedotan material menggunakan mesin khusus untuk mengolah emas,” jelas Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar SH MH, Ahad (8/9).
Menurut Riduan, berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan penambangan ilegal dilakukan dengan cara menggali lubang di tanah dan menembakkan air menggunakan mesin penyedot untuk mendorong material kerikil yang kemudian disaring melalui karpet yang dibentangkan di asbuk. Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir segera melaporkan temuan ini kepada Kapolsek Kuantan Hilir.
Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alfren SE, bersama tim anggota Polsek Kuantan Hilir, melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi kejadian (TKP). Pada hari Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim berangkat menuju TKP dan tiba pada pukul 14.30 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku.
Namun, karena kondisi di lapangan yang dipenuhi hamparan kerikil berlumpur, para pelaku menyadari kehadiran petugas dan berhasil melarikan diri, kecuali satu pelaku berinisial H yang tertangkap di lokasi dari penangkapan itu juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti lainnya.(dac)
Editor : Rindra Yasin