Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Korupsi Hotel Kuansing, 7 Hal yang Buat Mantan Bupati Sukarmis Dituntut Hukuman 162 Bulan

Hendrawan Kariman • Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:15 WIB
JPU Andre Antonius (depan kiri) saat sidang korupsi hotel kuansing dengan terdakwa mantan Bupati  Kuansing Sukarmis.
JPU Andre Antonius (depan kiri) saat sidang korupsi hotel kuansing dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing Sukarmis.

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, dituntut hukuman 13,5 tahun atau setera 162 bulan, dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing.

Hotel itu mangkrak dan tidak berfungsi. Hingga pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (14/10/2024) petang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius berkeyakinan bahwa Sukarmis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis itu JPU yakin terdakwa Sukarmis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setidak ada 6 fakta persidangan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman berat atas Sukarmis.

Keempat, terdakwa Sukarmis juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012.

Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kelima, hal yang membuat Sukarsmi dituntut hukuman berat, bahwa terdakwa juga terbukti sebagai inisiator yang mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur lahan Pemkab, ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi.

Pemilihan lokasi ini sendiri dipastikan tanpa ada studi kelayakan ahli.

Keenam, ketika semua rencana pembangunan dipaksakan dan banyak menabrak aturan, ternyata pembangunan hotel itu juta tidak selesai.

Hingga berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22,63 miliar.

Hal ketujuh yang membuat Sukarmis dituntut hukuman berat karena menurut JPU Sukarmis tidak terus terang.

Terdakwa Sukarmis dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dan mempersulit jalannya persidangan.

''Maka dari itu menuntut terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,'' kata Andre membacakan tuntutan.

Tidak hanya penjara, Sukarmis juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Jaksa meminta hakim agar Sukarmis juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,57 miliar.

Jika uang itu tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#Mantan Bupati Kuansing #sukarmis #sidang korupsi