TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih hasil Pilkada 2024, bakal molor. Pasalnya, Kamis (5/12), tim kuasa hukum pasangan calon urut 2, Dr Adam SH MH - H Sutoyo (AYO) resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Senin (2/12), Paslon urut 1, Suhardiman Amby-Mukhlisin (SDM) berhasil unggul dari paslon lainnya dengan meraih 100.332 suara. Sementara paslon urut 2, Adam-Sutoyo (AYO) 53.360 suara dan urut 3, H Halim-Sardiyono (HS) 40.419 suara dengan total suara sah 194.111 suara.
"Benar, tadi kita sudah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singing (Kuansing). Tepat pukul 11.55 WIB, kami mendaftarkan permohonan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sekretaris Partai Golkar Kuansing Masdar menjawab Riaupos.co.
Dijelaskan Masdar, tim yang mendaftarkan permohonan itu secara langsung Dody Fernando SH MH, Firadus Oemar SH dan Okta Rikamansyah SH MH.
Permohonan tersebut telah dibuatkan akta pengajuan permohonan elektronik nomor : 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024.
Adapun dasar pengajuan, tim AYO melalui tim kuasa hukum selaku pemohon menilai terdapat pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh paslon urut 1, Suhardiman Amby-Mukhlisin.
Tindakan itu berakibat tingginya perolehan suara paslon nomor ururt 1 (satu) di daerah tersebut. Sedangkan 6 bulan sebelum penetapan paslon, tidak dibenarkan lagi calon petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah paslon. "Terkait dalil lainnya, nanti akan kami sampaikan dipersidangan ketika pembacaan permohonan," sambung Dody Fernando.
Terkait selisih perolehan suara, tim paslon urut 2, sangat memahami ketentuan itu. Akan tetapi di dalam PMK nomor 3 tahun 2024, terkait pelanggaran yang bersifat TSM diberikan ruang untuk ditangguhkan pemberlakuan ketentuan "ambang batas" Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistis, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 bertanggal 9 Agustus 2018, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 19 Maret 2021, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 22 Maret 2021.
Lalu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021, dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 15 April 2021. Bahkan dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, wali kota tahun 2020, pemberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan pemohon. "Nanti dalam persidangan, tentu akan dihadirkan pihak-pihak terkait seperti paslon urut 1, KPU dan Bawaslu Kuansing," ujar Masdar.
Ketua Tim Pemenangan Paslon urut 1, H Suhardiman Amby -Mukhlisin (SDM) H Juprizal SE MSi yang dikonfirmasi Riaupos.co terpisah terkait gugatan itu menjawab singkat. Gugatan tim Paslon urut 2, tentu saja disikapi secara serius. Dia segera berkoordinasi dengan Paslon, kuasa hukum dan tim lainnya menyikapi gugatan Paslon urut 2 ke MK.
"Tentu kami sikapi serius. Kami tentu berkoordinasi dengan Paslon, tim kuasa hukum dan tim lainnya dulu," kata Juprizal.
Sementara Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH menghormati upaya dan langkah-langkah yang diambil paslon urut 2. Karena upaya itu merupakan hak mereka.
"Kita tunggu saja perkembangannya. Nanti Bawaslu tentunya sebagai pihak pemberi keterangan seandainya gugatan ini beracara di MK," ujar Mardius Adi Saputra.
Editor : RP Rinaldi