TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sabtu (7/12/2024), polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dua tersangka, yaitu R (38) dan F (24) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Keduanya adalah perempuan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin SKom MH.
Laporan tersebut menyebutkan warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini segera dilaporkan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho SH MH yang langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Singingi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24), penjaga warung yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap F di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F, serta dua paket sabu lainnya yang berada di atas meja dalam warung. Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Saat diinterogasi, F mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli.
Tim Reskrim melanjutkan pengembangan kasus dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. Saat diinterogasi, R mengakui sabu yang ditemukan di warungnya berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). Ia menjelaskan, I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket. R kemudian memberikan sebagian barang tersebut kepada F untuk dijual.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu enam paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 1,96 gram), uang tunai sebesar Rp550.000, yang terdiri dari tiga lembar uang Rp100.000 dan lima lembar uang Rp50.000. Satu helai celana training warna abu-abu dan dua unit telepon genggam, masing-masing merk Oppo Reno 12 (warna hijau) dan Oppo A60 (warna ungu).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga kami dapat bertindak cepat,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.(dac)
Editor : RP Edwar Yaman