TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi Riau baru saja mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22 per bulan.
Di Kuansing sendiri, besaran upah minimum kabupaten (UMK) baru akan ditetapkan Kamis (12/12) nanti. Ini dikarenakan, penetapan besaran UMK Kuansing mengacu dari besaran UMP yang ditetapkan Provinsi Riau.
"Dari besaran UMP yang sudah ditetapkan, baru bisa kita tetapkan UMK Kuansing 2025," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing Drs Masnur MM, Selasa (10/12) di Teluk Kuantan.
Menurut Masnur, biasanya besaran UMK Kuansing selalu naik 6,5 persen setiap tahunnya. Di tahun 2024 ini, besaran UMK Kuansing mencapai Rp3,4 juta lebih. Bila UMK 2024 ditambah 6,5 persen, maka besaran UMK Kuansing 2025 diprediksi akan lebih tinggi dari UMP Riau 2025 yang baru saja ditetapkan.
"Prediksi kita, bisa Rp3,6 juta per bulan UMK Kuansing 2025. Tapi pastinya, kita tunggu usai rapat kamis esok," ujar Masnur.
Kenaikan 6,5 persen dari besaran UMK setelah dilakukan kajian berbagai variabel penyeimbangan inflasi. Kenaikan UMK Kuansing diputus dan ditetapkan oleh tim dewan pengupahan Kabupaten Kuansing yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Kuansing. Mereka terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Kopdagrin, Badan Pusat Statistik, asosiasi pekerja, assosiasi pengusaha dan beberapa komponen lainnya yang tergabung dalam dewan pengupahan kabupaten.
UMK itu menjadi acuan pengupahan pada pekerja yang dipekerjakan oleh sektor swasta dan pemerintah. Hanya saja, kata Masnur, UMK yang ditetapkan belum sepenuhnya dapat diterapkan. Terutama oleh pelaku usaha kecil yang masih di bawah UMK.
Misalnya saja, usaha kedai kopi, rumah makan dan restoran. "Kalau diberlakukan sama pada pelaku usaha kecil yang ada, maka usaha kecil tidak akan tumbuh. Makanya, pengupahan berdasarkan kesepahaman dengan pekerja," ujarnya.
Tetapi untuk usaha skala besar, perusahaan pabrik kelapa sawit dan skala besar lainnya, sudah mengacu pada UMK yang ditetapkan.
Editor : RP Rinaldi