Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tahun ini Paling Tinggi

Desriandi Candra • Senin, 16 Desember 2024 | 11:02 WIB
ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Para orang tua diminta waspada, hati-hati dan lakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka yang masih belia. Pasalnya, kasus pencabulan terhadap anak tahun ini paling tinggi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kuansing.

Dari penanganan kasus terhadap anak oleh Polres Kuansing, kasus persetubuhan terhadap anak di 2024 ini mencapai 20 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 sebanyak 17 kasus dan 2023 sebanyak lima kasus. 

Sementara kasus pencabulan pada anak, pada 2024 delapan kasus, mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebanyak tujuh kasus dan tahun 2022 sebanyak lima kasus. Mereka dijebloskan dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

”Iya, di tahun 2024 ini kami mengungkapkan ada sebanyak 20 kasus persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pengucapan Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton pada Riau Pos, Ahad (15/12) di Telukkuantan. 

Kasus persetubuhan maupun kasus pencabulan terhadap anak, kata Shilton kebanyakan dilakukan oleh keluarga terdekat atau orang terdekat terhadap korban. Bahkan, ada ayah kandung dan ayah tiri sendiri yang tega melakukan itu pada anaknya. 

Modus yang mereka lakukan, beragam. Bujuk rayu disertai ancaman terhadap korban. Dan itu terjadi pada lokasi atau tempat tertutup yang tidak bisa diawasi oleh orang. Seperti di dalam rumah pada saat hanya ada pelaku dan korban. 

”Kalau yang berkeluarga, dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada di rumah. Hanya ada pelaku dan anak yang menjadi korban. Contoh kemarin di bulan ini, ayah kandung dan ayah tirinya yang melakukan itu,” ujarnya. 

Bagi Polres Kuansing, pengungkapan kasus persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak, bukanlah sebuah hal yang membanggakan bagi mereka. Tetapi membuat miris mengapa ini terjadi. Namun mereka tetap akan menindaklanjuti menangkap para pelaku yang melakukan tindak pidana, berbuat melanggar hukum. ”Itu kami pastikan,” tegas Shilton. 

Karena itu, dia mengingatkan para orang tua dan pihak keluarga menjaga, mengawasi anak-anak perempuan mereka yang masih dibawah umur. Sehingga kejahatan terhadap anak bisa ditekan dan dihindari.(yls) 

Editor : Rindra Yasin
#polres kuansing #kasus pencabulan anak #perlindungan perempuan dan anak