Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kuansing Bakal Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bakal Diberlakukan di Sejumlah Titik, Ini Lokasinya

Desriandi Candra • Jumat, 24 Januari 2025 | 14:10 WIB
Kabag Hukum Setda Kuansing, Yunita Trisia SH MH
Kabag Hukum Setda Kuansing, Yunita Trisia SH MH

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sejumlah titik dan tempat di Kuansing, terutama yang ada di Kota Teluk Kuantan, tidak semuanya diperbolehkan untuk merokok.

Ada tempat-tempat yang dilarang atau menjadi kawasan tanpa rokok. Itu dibunyikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Kuansing tentang kawasan tanpa rokok yang tengah digodok.

Bahkan, Ranperda ini telah dilakukan uji publik oleh Bagian Hukum Setda Kuansing. "Uji publik Perda Kawasan Tanpa Rokok sudah kita lakukan. Sekarang itu, tinggal berkonsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau," ungkap Kabag Hukum Setda Kuansing, Yunita Trisia SH MH, menjawab Riaupos.co, Jumat (24/1/2025) di Teluk Kuantan.

Pembuatan Perda kawasan tanpa rokok menjadi mandatori dari Kementerian Kesehatan RI yang dipertegas dalam Peraturan bersama Menteri Kesehatan nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Menteri dalam Negeri nomor 7 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (berita negara Republik Indonesia 2015 nomor 1982).

Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah, untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat.

Melindungi lingkungan dari bahaya asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Dalam Perda ini, juga disebutkan tentang lokasi penerapan kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang di tetapkan.

Lokasi itu wajib dipasang tanda larangan di tempat strategis yang mudah dilihat dan dibaca. Mereka yang melanggar akan mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin pemasangan iklannya oleh Satgas penegakkan kawasan tanpa rokok.

"Jadi ada satgas penegakkan kawasan tanpa rokok nantinya di lapangan," ujar Yunita.

Selain itu, ada beberapa poin yang menjadi larangan dalam Perda ini. Setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok, setiap orang atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.

Satuan pendidikan di daerah dilarang menerima sponsorship dari industri rokok dan lembaga lain yang terkait rokok, setiap orang dilarang menjual produk tembakau.

Pemilik fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan kawasan tanpa rokok.

Pemilik fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah dilarang menyediakan dan memperjualbelikan rokok.

Meski Perda kawasan tanpa rokok ini berjalan, beberapa titik diperbolehkan merokok dengan catatan menyediakan sarana yang memenuhi persyaratan.

Pemkab menargetkan, pertengahan Februari 2025 sudah bisa diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. (dac)

Editor : M. Erizal
#perda #larangan merokok #kuansing #kawasan bebas rokok