TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Personel Satpol PP Kuansing, kembali melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kuantan Tengah, Ahad (2/2/2025) dini hari.
Hasilnya, sebanyak 24 pasangan bukan suami istri terjaring. Mereka dibawa ke Mako Satpol PP dan PKP Kuansing di kawasan Kompleks Pemkab Kuansing.
Ke 24 orang itu adalah, 12 laki-laki dan perempuan. Mereka terjaring di dua wisma di Kecamatan Kuantan Tengah.
"Ada 12 pasangan yang bukan suami istri (24 orang red), kami amankan dari Wisma O dan Wisma S di wilayah Kuantan Tengah," kata Plt Kasat Pol PP Kuansing, Rio Kasyter.
Menurut Rio Kasyter, saat ini 12 pasang muda mudi bukan suami istri itu sedang diperiksa dan diambil datanya. Satpol PP tidak akan melepaskan begitu saja bila tidak ada jaminan dari pihak keluarga atau RT maupun kepala desa yang bersangkutan.
"Kami tidak akan melepaskan sembarangan. Harus ada jaminan dari pihak keluarga atau RT dan kepala desa tempat mereka tinggal. Jika tidak, akan tetap ditahan sementara," ujar Rio.
Razia ini dalam rangka penegakan Perda nomor 14 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah meresahkan masyarakat Kuansing terutama Kecamatan Kuantan Tengah.
"Dan kami akan terus melakukan penindakan di lapangan," tegas Rio.
Ditanya soal warung remang-remang, panti pijat yang keberadaannya juga telah meresahkan, Ahad dini hari tadi juga sudah dilakukan pemantauan titik-titik yang selama ini terindikasi. Tetapi hasil razia tadi malam mereka tidak beroperasi.(dac)
Editor : Edwar Yaman