TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP PKP Kuansing, langsung merespons keluhan masyarakat Kuansing tentang mulai maraknya perbuatan penyakit masyarakat (pekat) yang sudah meresahkan.
Ahad (2/2/2025) turun melakukan razia pekat di seputaran Kecamatan Kuantan Tengah. Personel Satpol PP PKP Kuansing, turun melakukan razia mulai pukul 23.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
Para petugas menyatroni titik-titik rawan pekat yang sudah mereka kantongi di wilayah ibu kota Kuansing ini. Mulai lokasi panti pijat, warung remang-remang yang saat operasi pekat, tidak beroperasi.
Lalu, personel Satpol PP PKP Kuansing, turun ke beberapa wisma yang di curigai. Ternyata, mereka berhasil menjaring 24 orang muda-mudi atau 12 pasang yang bukan suami istri.
Mereka terjaring di dua wisma berbeda. Sebanyak sembilan pasang diamankan di Wisma O Kelurahan Sungai Jering, dan tiga pasang di Wisma S Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah.
Tanpa ragu-ragu, ke 12 pasang yang sedang berada dalam kamar wisma itu dibawa langsung ke Mako Satpol PP PKP Kuansing di kawasan komplek perkantoran Pemkab Kuansing.
Satu persatu dari ke 12 pasangan itu diperiksa, diminta data dan keterangan lengkap identitas mereka.
Mereka tidak dilepaskan pulang bila tidak ada jaminan pihak keluarga, RT, maupun kepala desa mereka tempat tinggal.
Tidak hanya itu, dari pengamatan Riaupos.co yang berada di Mako Satpol PP, personel Satpol PP pun meminta petugas dari Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan guna mendeteksi virus HIV.
Pasalnya, dua pekan lalu mereka menemukan satu pramusaji positif HIV hasil razia pekat.
"Selain kita minta data identitas lengkap, kita lakukan rapit tes untuk mengidentifikasi apakah mereka ada yang terjangkit HIV, " ujar Plt Kasat Pol PP Rio Kasyter didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Sony Andri.
Dari 12 pasangan itu, satu pasang adalah suami istri. Itu setelah menunjukkan surat nikah sirih dan diakui pihak keluarga yang menjemput.
Sementara 11 pasangan lain, tanpa ikatan suami istri. Mereka baru bisa kembali, setelah menandatangani surat pernyataan dan dijemput pihak keluarga maupun RT dan kepala desa tempat tinggal mereka.
Dari 11 pasangan itu, kepada Riaupos.co yang menanyakan langsung, ada yang asal Kuansing dan ada juga dari luar Kuansing, seperti Pekanbaru dan Sumatera Barat.
Alasannya pun beragam. Ada yang dibawa pacar, ada yang sekedar pergi jalan ke Teluk Kuantan dengan pacarnya walau pun belum berstatus suami istri.
Ada juga yang beralasan tidur ke rumah teman. Mereka mengaku jera dan tidak akan mengulangi lagi.
"Bila nanti kembali terjaring, kami akan tegakkan Perda Pekat dan menyerahkannya pada pihak kepolisian," sambung Sony Andri.
Dimana dalam Perda Pekat Kuansing nomor 14 tahun 2010, mereka yang terbukti melakukan tindakan pekat seperti ini bisa dikenakan kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 Juta. (dac)
Editor : M. Erizal