TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Kopdagrin Kabupaten Kuansing, Kamis (6/2/2025), memanggil pengurus Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.
Langkah ini dilakukan Kopdagrin untuk mengklarifikasi keberadaan GKS bersama unit usaha yang mereka lakukan. Sebab, dari data yang mereka terima, Guna Karya Sejahtera (GKS), adalah koperasi yang beraktivitas simpan pinjam dan jasa pemasaran tandan buah segar (TBS) yang berkantor di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan sesuai dengan Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26, tertanggal 26 November 2019.
Pertemuan yang berlangsung di Dinas Kopdagrin Kuansing itu, di pimpin Kabid Koperasi Endripon didampingi beberapa staf. Sedangkan dari pihak koperasi GKS dihadiri langsung Ketua Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) Dani bersama pengurus Badan Pengawas (BP) Koperasi dan anggota penasehat Umbradani.
Kabid Koperasi, Endripon, menjelaskan, saat hearing bersama dengan Komisi II DPRD Kuansing kemaren, mereka tidak tau ada perubahan unit usaha dari koperasi GKS maupun ada perubahan AD/ART dan kepengurusan.
Sebab, mereka tidak diundang dalam rapat perubahan pengurus itu. Perubahan itu, mereka dari web Kementerian Koperasi pada 12 Desember 2024 lalu. "Karena itu, kami minta klarifikasi ini. Minta segera disampaikan berita acara rapat pengurus bersama perubahan AD/ART nya. Dan ini baru disampaikan pada kami," ujarnya.
Endripon menegaskan, dia meminta pada pengurus koperasi GKS untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Kopdagrin. Sehingga bila hearing dengan DPRD, mereka sudah memiliki data dan informasi.
Sementara Ketua Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS), Dani mengakui kalau tidak mengundang perwakilan Dinas Kopdagrin dalam rapat perubahan pengurus dan AD/ART yang juga menyebutkan perubahan unit usaha.
Sebagai ketua baru yang memimpin koperasi GKS, Dani menjelaskan, sesuai AD/ART yang baru itu, selain simpan pinjam dan pemasaran tandan buah segar (TBS) sawit, mereka juga mengelola kebun sawit seluas 480 hektare yang semuanya memiliki legalitas lahan dan tidak masuk dalam areal kawasan. Hasil TBS sawit itu dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) di Kuansing. Areal kebun sawit itu, hanya berada di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan. "Areal kebun kami hanya itu, di Desa Serosa sepengetahuan saya," ujar Dani.
Endripon kembali meminta, bila ada undangan hearing di DPRD, pihak koperasi diminta hadir dan pro aktif menjelaskannya.
Editor : Rinaldi