TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuansing, berhasil mengakhiri pelarian EA. EA adallah suami Juniwarti (51), Wakil Kepala SMPN 4 Kuantan Tengah yang tewas secara tragis di rumahnya, Perumahan Hijau Griya Sinambek Lingkungan III Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (24/2/2025) pagi kemaren.
Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh tim Reskrim Polres Kuansing, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi.
EA pun sampai di Mapolres Kuansing sekitar pukul 11.00 WIB. Riaupos.co yang berada di Mapolres Kuansing melihat EA yang menggunakan baju kaos merah dan celana pendek merah, langsung dibawa ke ruang Reskrim yang berada di lantai dua untuk diinterogasi dengan tangan yang terikat.
Dalam pengakuan EA di ruang Satreskrim Polres Kuansing, kepada awak media dan disaksikan langsung Kapolres AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, Waka Novaldi, Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu Aman Sembiring, dan anggota Reskrim lainnya mengakui kalau dia yang membunuh istrinya itu.
Dia mengakui kalau perbuatannya itu disebabkan api cemburu dan sakit hati pada sang istri. "Ibu (sebutan pada istrinya red) tak mau diatur. Jadi karena tak mau diatur lagi hari itu, saya lakukan dengan memotong bagian lehernya. Itu setelah saya dengar suara bisikan yang menyuruh saya. Saya coba tolak, tapi seperti ada dorongan tangannya terus menekan ke leher istri. Dan melakukannya," papar EA.
Suara itu, lanjut EA, mendorongnya untuk menghabisi istrinya pakai pisau pemotong daging dengan panjang sekitar 50 cm miliknya. Saat itu, istrinya tak melawan, pasrah dan hanya berteriak sekali saja, lalu tewas.
Dia memiliki kecurigaan pada istrinya kalau ada laki-laki lain. Kecurigaan itu terlihat saat jalan keluar diminta pakai masker (cadar) tidak mau. Alasannya, malu dilihat orang dan tersenyum pada laki-laki lain.
Usai melakukannya, dia pun langsung lari dengan sepeda motor. Tanpa memberi tahu anaknya Z yang tidur di kamar sebelah. Sesampainya di Muara Lembu, dia panik hendak pergi kemana. Lalu meninggalkan sepeda motornya di ATM sebuah bank di Muara Lembu.
EA mengaku panik dan tidak tau entah mau pergi kemana. Hingga dia sampai diperkebunan warga dan naik di atas bukit yang ada hutan untuk bersembunyi.
Selama dua hari dua malam, dia bersembunyi dan tidur di lokasi itu. Tanpa membawa pakaian dan perbekalan. Bahkan untuk bertahan, dia memakan dedaunan dan apa adanya. "Saya hanya makan dedaunan yang bisa di makan," ujar EA.
Sementara Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH didampingi Waka Polres Novaldi, Kasat Reskrim AKP Shilton, Kasi Humas Iptu Aman Sembiring menjelaskan, begitu kejadian pembunuhan, dia langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk mencari dan menemukan EA. Sebab di kejadian itu, EA berada bersama istrinya dan sempat cekcok dan kemudian istrinya tewas. Sementara EA menghilang melarikan diri.
Kaburnya EA diketahui anaknya Z yang sudah terbangun saat akan pergi sekolah. Polisi langsung memburu EA. Sekitar pukul 11.20 WIB, sepeda motor matic yang digunakan EA ditemukan di sebuah ATM bank di Kelurahan Muara Lembu Kecanatan Kecamatan Singingi. Tapi EA menghilang, tidak ada di tempat.
Tim Reskrim yang sudah di Muara Lembu berkeyakinan EA masih di sekitar sana. Lalu tim dibagi tiga. Satu menyisir hingga ke pinggir sungai yang terlacak EA melalui anak sungai menuju areal kebun dan hutan. Tim lain menyisir dari bagian atas agar EA keluar dari persembunyian dan tim satunya menunggu di areal perkebunan untuk penyergapan. "Akhirnya, EA keluar. Langsung kita tangkap dan dibawa ke Polres Kuansing," ujar Angga.
Sebelum dibawa ke Polres Kuansing, lanjut Angga, tim yang melihat EA sudah tidak makan dua hari, membawa ke warung nasi untuk membeli makanan untuk EA. "Dan EA dalam penuturannya tadi, mengakui dia yang membunuh istrinya," tambah Angga Febrian Herlambang.
Penyebab tewasnya Juniwarti, istri EA akibat luka sayat dibagian leher yang dilakukan EA. EA sendiri saat ini dincam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun kalau ada unsur berencana nanti, bisa dikenakan dengan Pasal 340 KUHP.
Editor : Rinaldi