Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polda Riau Tangkap Penampung-Pengolahan Emas dari Tambang Ilegal di Kuansing

Afiat Ananda • Kamis, 27 Februari 2025 | 21:55 WIB

 

Barang bukti emas dan uang tunai yang diamankan Polda Riau dari tambang ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).
Barang bukti emas dan uang tunai yang diamankan Polda Riau dari tambang ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap pelaku penampung sekaligus pengolah emas dari tambang ilegal di Kuantan Singingi (Kuansing).

Empat orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti emas ratusan gram dan uang tunai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penggerebekan berlangsung pada Selasa (25/2/2025) malam.

Adapun lokasi penggerebekan awal berlangsung di Gang Rambutan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

"Tim melakukan penangkapan di TKP tempat pembakaran emas. Dimana awalnya tim mengamankan 7 orang. Dari hasil gelar perkara penetapan status tersangka menyimpulkan hanya 4 yang di jadikan tersangka," sebut Kombes Ade, Kamis (27/2/2025).

Adapun pelaku yang ditangkap dan dijadikan tersangka diantaranya SB alias C selaku pemilik usaha pembakaran emas, AD alias F selaku kasir usaha pembakaran emas, NA selaku pendulang emas dan ZM Pendulang emas.

Dengan modus operandi, yakni melakukan aktifitas pertambangan mineral dan batubara berupa melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolahan dan/atau pemurnian, yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

"Barang bukti yang kami amankan ada di 2 TKP. Pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan ada uang tunai Rp20 juta dan emas pentolan seberat 51 gram. Kemudian di TKP kedua, masih di Jalan Perintis namun rumah berbeda. Ada uang tunai Rp180 juta lebih, kemudian emas pentolan seberat 203,48 gram," terang Kombes Ade.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU No.3/2008 berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Dan Pasal 161 UU No.3/2020 berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dan seterusnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100," pungkas Kombes Ade.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#peti kuansing #emas ilegal #penambangan emas ilegal #polda riau