Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat PETI di Simpang Cuko Kuantan Tengah Dimusnahkan Polres Kuansing

Desriandi Candra • Minggu, 2 Maret 2025 | 12:15 WIB
Polres Kuansing memusnahkan empat rakit PETI di Simpang Cuko Desa  Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/2/2025) pekan kemarin.
Polres Kuansing memusnahkan empat rakit PETI di Simpang Cuko Desa Pintu Gobang Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/2/2025) pekan kemarin.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat. Jumat (28/2/2025) kemarin tim unit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing melakukan operasi penertiban PETI di Desa Pintu Gobang Kari. Tepatnya di kawasan Simpang Cuko, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Shiton SIK MH Ahad (2/3/2025) menyampaikan, operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PETI di wilayah tersebut.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kuansing, Iptu Mario Suwito SH MH bersama empat personel unit Tipidter lainnya. Bripka Erwin Syahputra SH, Brigadir Hendrik, Brigadir Rizky Supri Yoga SH dan Briptu Aldio Febriandi.

Tim bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.45 WIB, petugas menemukan empat unit rakit PETI yang tidak beroperasi. Pemilik dan pekerja rakit sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Mengingat dampak negatif dari aktivitas PETI, petugas segera mengambil langkah tegas guna memastikan rakit tersebut tidak dapat digunakan kembali. Empat unit rakit PETI pun dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak bisa dipergunakan kembali.

Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan serta merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait keberadaan PETI ini. Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas guna memastikan aktivitas penambangan ilegal ini tidak kembali beroperasi,” ujar Shilton.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#Kuantan Tengah #polres kuansing #peti