TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Pemkab Kuansing bakal segera punya Perda tentang pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya. Ini setelah kemaren, Ranperda ini dilakukan uji publik.
Pj Sekda Kuansing dr H Fahdiansyah SpOg yang memimpin rapat uji publik di ruang multimedia kantor bupati, menyampaikan tujuan dari Perda ini adalah untuk mendukung optimalisasi, efektifitas, efisiensi, pelayanan pengelolaan yang dapat meningkatkan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Memaksimalkan dan mengoptimalkan pengelolaan kewajiban terkait dana sosial keagamaan dengan baik akan dapat memberi manfaat dan nilai yang besar, terutama untuk kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat,”kata Fahdiansyah.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya berkewajiban memberikan arahan dan kepastian hukum kepada semua pihak. “Termasuk juga perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada para muzaki dan mustahik, sehingga memiliki integritas dan amanah dalam pengelolaan zakat,” ungkapnya.
Pembahasan uji publik Ranperda pengelolaan zakat bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakannya sebelum dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Karena itu, masukan dan saran dari kita semua yang hadir di sini sangat besar arti dan nilainya untuk adanya sebuah peraturan yang mengikat dalam mengatur dan memfasilitasi bagaimana pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Kuansing kedepannya,” pungkasnya.
Ketua Baznas Kuansing Syafriadi SHI berharap, dengan adanya Perda ini nantinya akan dapat menjangkau semua unit pengumpul zakat (UPZ) di berbagai tempat. Pemerintahan, BUMN, BUMD, Sekolah, Perusahaan Swasta, dan lainnya agar dapat berjalan maksimal.(lim)
Editor : Arif Oktafian