TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kuantan Mudik bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (17/3) dinihari menggelar razia warung remang-remang.
Razia dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuansing, Soni Andri SH MH dengan melibatkan Satpol PP 18 personel, TNI 4 personel dan Polri 4 personel.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK AH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan SH menyampaikan, dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa warung remang-remang yang masih beroperasi.
Warung milik Tono/Yanti, ditemukan tiga orang pekerja. Warung milik Yeli, ditemukan tujuh orang pekerja. Warung milik Nela dalam keadaan tutup.
Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kuansing, Sony Andri, dari razia tersebut, tujuh orang dibawa ke Mako Satpol PP Kuansing untuk didata, dibuat surat pernyataan dan dokumentasi. Saat razia, ketujuh orang di warung Yeli ketangkap tangan tengah melayani para tamu di ruang karaoke. ’’Makanya, tim membawanya ke Mako Satpol PP Kuansing,’’ ujar Sony.
Sementara tiga orang pekerja yang ada ditemukan di warung Tono/Yanti, saat razia mereka tidak ditemukan sedang beraktivitas melayani tamu di ruang karaoke.(dac)
Editor : Arif Oktafian