TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung Senin (17/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AJ (51) di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH, Selasa (18/3/2025) menjelaskan, penangkapan AJ berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak sekitar pukul 18.30 WIB melakukan pemantauan di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat usai menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Setelah memastikan keberadaan target, pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah Pos milik PT Citra Riau Sarana.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AJ (51) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng.
Dari hasil interogasi awal, AJ mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut dikirim melalui perantara berinisial R (DPO) dengan jumlah sekitar 1/8 ons seharga Rp7.000.000.
Selain 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,62 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Lima plastik klip bening kosong ukuran kecil, dua plastik klip bening kosong ukuran besar, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu pipet kaca pyrex, satu pipet sendok, satu unit handphone OPPO warna biru.
Satu lembar kertas timah rokok, satu kotak rokok surya kosong, satu kotak kaleng kosong, satu lembar tisu dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
Setelah diamankan, tersangka AJ dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AJ positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa ia juga merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar narkotika.
Polres Kuantan Singingi terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu dua pelaku lainnya, yakni W dan R, yang saat ini berstatus DPO.
"Saat ini, tersangka AJ masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kuansing,"ujar Novris. (dac)
Editor : M. Erizal