Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tim Mata Elang Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu di Cerenti

Desriandi Candra • Rabu, 9 April 2025 | 14:04 WIB
Dua tersangka pengedar sabu, Selasa (8/4/2025) malam berhasil diamakan Satres Narkoba Polres Kuansing di Kecamatan Cerenti.
Dua tersangka pengedar sabu, Selasa (8/4/2025) malam berhasil diamakan Satres Narkoba Polres Kuansing di Kecamatan Cerenti.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selasa (8/4/2025), tim Mata Elang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti pengungkapan pertama 12,17 gram dan dilakukan pengembangan kedua dengan barang bukti seberat 43,44 gram sabu.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris H Simanjuntak, Rabu (9/4/2025) mengatakan, pengungkapan kasus pertama pengedar sabu ditangkap di Desa Sikakak, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial M (45) berhasil diamankan oleh Tim Mata Elang yang dipimpin langsung olehnya. Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Kampung Baru Timur. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan M yang saat itu tengah berada di samping rumahnya di Desa Sikakak. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam tas sandang hitam milik tersangka.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu pipet kaca pyrex, empat plastik bening kosong, dua pipet sendok, satu timbangan digital, satu tas sandang hitam, satu korek api mancis, uang tunai Rp 4.000.000 dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Hasil interogasi mengungkap, tersangka M memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial A (DPO) seberat 1/2 ons dengan harga Rp31.000.000. Tersangka M diketahui berperan sebagai pengedar. Tes urine yang dilakukan terhadap M menunjukkan hasil positif amphetamine. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus kedua, dengan tersangka IS, 29 tahun. Ditangkap di Desa Kampung Baru Timur Cerenti masih di hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka IS ditangkap di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam jok motor miliknya. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu handphone, satu pipet sendok, satu pipet kaca pyrex, empat bal plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu timbangan digital, satu tas sandang hitam, satu kotak kosong berbalut lakban, satu korek api mancis, uang tunai Rp1.500.000 dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Dari hasil interogasi, IS mengaku memperoleh sabu seberat 1/8 ons dari orang yang sama, yakni A (DPO), dengan harga Rp7.000.000. IS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Kuansing terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," ujar Novris.

Editor : Rinaldi
#polres kuansing #Mata Elang #pelaku narkoba