Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Didesak Bentuk BUMD, Ini Penjelasan Bupati Kuansing

Desriandi Candra • Jumat, 11 April 2025 | 10:20 WIB
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) didesak untuk segera menggesa pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD). Desakan itu datang dari Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios Gusni, serta beberapa elemen masyarakat lainnya, termasuk mantan anggota DPRD.

Di mana, mereka menilai sudah sewajarnya Pemkab Kuansing membentuk BUMD. Pasalnya, keberadaan BUMD itu untuk memaksimalkan penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan aset-aset daerah serta menjaganya dari kerusakan dan penjarahan aset-aset daerah dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Baik berupa kebun milik Pemkab dan aset lainnya.

Dari data yang ada, Pemkab Kuansing memiliki beberapa aset daerah yang penting. Seperti pasar modern tradisional, pasar rakyat, wisma jalur Teluk Kuantan, wisma Pemkab Kuansing di Pekanbaru, bangunan hotel Kuansing di Teluk Kuantan, bangunan Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), kebun sawit Pemkab di Desa Perhentian Sungkai Pucuk Rantau dan kebun karet Pemkab di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

Aset kebun sawit Pemkab di Desa Perhentian Sungkai sempat dijarah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sementara kebun karet Pemkab di Desa Jake yang lebih 100 hektare kabarnya sudah mulai di rusak oleh aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Terkait desakan pembentukan BUMD itu, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM pada Riaupos.co, Kamis (10/2025) malam mengatakan, Pemkab memang berkeinginan membentuk BUMD itu.

Bahkan Perda rencana pembentukan BUMD itu sudah ada sejak zaman pemerintahan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis. Namun dibekukan oleh Permendagri. "BUMD Kuansing sudah ada Perdanya, tapi dibekukan oleh Permendagri," ujar Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby menjelaskan, sebelum dibentuk BUMD, Pemkab Kuansing harus melakukan studi kelayakan. Studi kelayakan rencana pembentukan BUMD yang dilakukan Universitas Riau dinyatakan tidak layak.

Makanya sekarang, Pemkab Kuansing berencana akan melakukan studi kelayakan ulang dengan universitas lain. "Sekarang kita sedang ajukan studi kelayakan ulang dengan indikantor yang ada sekarang," kata Suhardiman Amby lagi.

Saat ini, sebut Suhardiman Amby, bangunan hotel sudah jadi, kebun sudah jadi, pasar sudah jadi. Namun Perda BUMD dibekukan. Pembekuan Perda BUMD itu disebabkan studi kelayakan yang menyebutkan tidak layak.

Begitu pula soal penyertaan modal, baru bisa dilakukan apabila studi kelayakan di nyatakan layak oleh peneliti/ universitas. "Dulu itu, gedung hotel dan kebun dibangun, tapi BUMD baru dibuat belakangan. Nah kita ingin semuanya menyetujui dulu. Studi kelayakannya Ok, Perdanya Ok, baru BUMD dibentuk. Mudah-mudahan bisa segera," ujarnya.

Editor : Rinaldi
#pembentukan bumd #data aset #bupati kuansing