TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan usulan penangguhan atau pengalihan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra pada PN Teluk Kuantan.
Keputusan itu mulai berlaku Rabu (16/4/2025) hingga 15 Juni 2025.
"Iya benar, terhitung hari ini, pengalihan tahanan Aldiko Putra berlaku," ungkap Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Faiq Irfan Rofii SH menjawab Riaupos.co di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Faiq, pada prinsipnya setelah perkara dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN), maka kewenangan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim termasuk kewenangan mengalihkan penahanan.
Pertimbangan majelis hakim mengalihkan penahanan Aldiko Putra, karena adanya jaminan kehadiran terdakwan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan di pengadilan dan mempertimbangkan perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian publik di Kabupaten Kuantan Singingi.
Aldiko Putra mendapatkan jenis pengalihan penahanan yang dilakukan oleh majelis yaitu dari penahanan rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah dimulai sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025.
Namun ada ketentuan dan syarat-syarat pengalihan penahanan yang harus dipatuhi terdakwa.
Yakni, Terdakwa untuk tidak meninggalkan rumah tinggal yang diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum selama menjalani penahanan rumah dan Terdakwa tidak akan melarikan diri.
Terdakwa wajib untuk melaporkan diri setiap satu minggu sekali setiap hari Selasa atau setiap hari persidangan dilangsungkan.
Terdakwa untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan. Terdakwa tidak akan mempengaruhi saksi-saksi.
Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti. Terdakwa tidak mengulangi tindak pidana.
Apabila Terdakwa keluar rumah tanpa izin dari Majelis Hakim maka seketika itu penetapan ini akan dicabut.
Apabila Terdakwa tidak menghadiri persidangan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka Majelis Hakim menganggap Terdakwa telah melarikan diri.
Maka apabila Terdakwa melarikan diri sebagaimana di atas, maka kepada Penjamin atas nama Kasasi dan Mardia (orang tua Terdakwa) beralamat di Dusun Dahlia RT 002 /RW 002 Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Penjamin Terdakwa Wajib segera menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 untuk disetorkan kepada kas negara melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
"Penetapan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali apabila Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan," ujar Faiq.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH yang dihubungi Riaupos.co secara terpisah enggan berkomentar. Dia hanya membenarkan kalau pengusulan mereka dikabulkan PN Teluk Kuantan. (dac)
Editor : Edwar Yaman