TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - AKSI perburuan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kuansing terus dilakukan Polres Kuansing. Ahad (20/4) malam, Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuansing berhasil menghentikan aksi peredaran sabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial RN (37) dan RA (23) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya diamankan saat mengendarai mobil di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram.
Penangkapan ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH yang sebelumnya telah memimpin penyelidikan di sekitar lokasi sejak pukul 20.00 WIB. Tim Mata Elang Satres Narkoba bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka, dia bersama personel lainnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
“Selain dua paket sabu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar lakban bening, empat unit handphone, satu unit mobil dan satu buah buku catatan kecil yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,’’ ujarnya, Senin (21/4)
Dari hasil interogasi awal, tersangka RN dan RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RN dan RA mengaku memperoleh tiga paket sabu dari RD di Kota Pekanbaru, dan satu paket di antaranya telah mereka berikan kepada seseorang berinisial T (DPO) di Desa Kebun Durian.
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkoba antar daerah. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(hen)
Editor : Arif Oktafian