TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Peristiwa memilukan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali terjadi di Kabupaten Kuansing. Peristiwa ini terjadi, Kamis (8/5/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Di bekas kolam ikan di areal Danau Kebun Nopi Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, ditemukan seorang pemuda yang diketahui bernama Dandi Mardoli alias Dandi (20) asal Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik, meninggal dunia.
"Iya, yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, Jumat (9/5/2025) di Teluk Kuantan.
Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Ujang (paman korban), mendapatkan informasi ada seseorang yang tertimbun yang sedang bekerja mencari emas dengan menggunakan robin (keongcipuik/stingkai).
Setelah mendapatkan informasi itu, Ujang bersama Iyon berangkat dari Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik ke lokasi yang berada di Desa Bukit Pedusunan. Sesampainya di lokasi, masyarakat sudah ramai berada di lokasi dan korban masih tertimbun di lokasi mencari emas.
Baru sekitar 17.30 WIB, korban berhasil diangkat dari lokasi. Setelah itu dibawa kerumah korban yang berada di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik menggunakan ambulance milik Desa Saik. Informasi yang di dapat, pemilik berinisial MO, hingga saat ini sedang dicari keberadaannya. "Hari ini, kita akan panggil pihak terkait terhadap peristiwa ini," papar Kapolres.
Kapolres Angga Febrian Herlambang tidak bosan-bosannya mengimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining) dalam bentuk apa pun. Kegiatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat merusak lingkungan, mengancam keselamatan jiwa, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
Peristiwa seperti ini, juga pernah terjadi pada tahun 2024 lalu di lokasi Desa Koto Taluk kawasan SMAN Pintar. Dengan menggunakan metode pencarian emas yang sama, mesin robin atau setingkat dengan satu korban jiwa.
Kejadian ini juga mendapatkan sorotan dari Dr Ir H Apendi Arsyad MSi, Dosen, Konsultan, Pengiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial asal Kabupaten Kuansing di perantauan. Sadis 'badnews'," ujarnya.
Peristiwa ini menurutnya, merupakan salah satu fakta yang valid di Kabupaten Kuansing, aparatur negara yang di gaji dari pajak rakyat, alfa dan sangat tak berdaya (very powerless) guna melindungi kehidupan penduduk tempatan (local community).
Munculnya 'badnews' ini sungguh sangat menyedihkan, memilukan hati, dan prihatin. Dimana negara tidak hadir dalam melindungi masyarakat Kuansing dari bencana alam dan pencemaran logam berat B3 (bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri).
"Entah kata-kata atau ungkapan bahasa apalagi yang bisa disuarakan untuk membangkitkan kepedulian dan kesadaran kolektif akan bahaya rusaknya ekosistem alam seperti DAS, hutan, lahan dan danau yang terus dirusak fungsi ekosistemnya dan dicemari oleh para kriminal lingkungan hidup pelaku PETI, terutama pemodalnya," kritik Apendi Arsyad.
Apendi Arsyad menilai, kalau di Kuansing telah sukses membangun sistem mafia tambang illegal, sehingga upaya penegakan hukum (law enforcement) menjadi lumpuh dan tak berdaya (powerless) dibuatnya.
Lengkaplah sudah penderitaan dan kesengsaraan masyarakat Kuansing, terutama generasi mendatang tak akan lagi mewarisi SDA sebagai sumber kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat sesuai spirit konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Pasal 33 UUD 1945 telah menjadi dokumen mati, tak bernyawa di Kuansing, Riau.
Dia berharap, semua komponen masyarakat Kuansing sadar, memberikan jalan keluar (solusi) menghadapi perilaku para penjahat PETI yang merusak dan mencemari ekosistem alam dan lingkungan hidup Rantau Kuansing, Provinsi Riau. Dan para pemimpin dan pemuka Negeri hendaknya harus dan wajib sadar, peduli bahwa menjaga kelestarian SDA adalah tugas utama dan hak/kewajiban bagi bersama.
Editor : Rinaldi