Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bawaslu Kuansing dan Panwascam Diadukan ke DKPP, Sidang Perdana Kamis di KPU Riau

Desriandi Candra • Selasa, 13 Mei 2025 | 21:04 WIB
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputera SH MH
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputera SH MH

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Meski Pemilukada sudah selesai, namun ternyata meninggalkan persoalan. Sebab, Ketua Bawaslu Kuansing bersama dua orang anggotanya, ketua dan anggota Panwascam Kuantan Mudik, anggota Panwascam Gunung Toar, dan aggota PPK Kecamatan Pucuk Rantan Kabupaten Kuantan Singingi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam web resmi DKPP, www.dkpp.go.id, sidang perdana aduan ini tertuang dalam nomor perkara 286-PKE-DKPP/XI/2024, akan digelar Kamis (15/5/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Riau.

Sidang perkara ini, menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Firdaus Oemar SH yang sewaktu Pemilukada merupakan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon H Halim -Sardiyono.

"Iya, saya sudah mendapatkan undangan dari DKPP untuk menghadiri sidang, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, mendengarkan jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait atau saksi," kata Firdaus Oemar SH yang dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (13/5/2025) malam.

Firdaus Oemar menjelaskan, dokumen pengaduan ini disampaikannya ke DKPP 11 September 2024 lalu. Dokumen pengaduan ini diterima staf DKPP L Gde Bagas Wanda dengan nomor register 499/01-11/SET-02/IX/2024.

Lebih jauh dipaparkan Firdaus Oemar, dalam dokumen pengaduan, ada dua kasus yang dilaporkan, yakni dugaan adanya konflik kepentingan dalam mengambil keputusan saat menangani laporan pengaduan tahapan Pilkada. Peristiwa ini terjadi antara Agustus sampai September 2024 lalu.

Lalu perbuatan lainnya yang dilaporkan terkait dugaan menerima uang untuk menjanjikan perolehan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Peristiwa ini terjadi sekira Desember 2023 sampai dengan Februari 2024.

Ditambahkan Firdaus, terlapor I dalam kasus ini MAS, Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, terlapor II, AIS, anggota Bawaslu Kuantan Singingi, terlapor III, NA anggota Bawaslu Kuantan Singingi. Selain itu, terlapor IV, YH, Ketua Panwascam Kuantan Mudik, terlapor V, RNM, anggota Panwascam Kuantan Mudik, terlapor VI, AM, anggota Panwascam Kuantan Mudik.

Sedangkan terlapor VII, UA, anggota Panwascam Gunung Toar serta terlapor VIII, MI, anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau.

Dia mengatakan, terkait putusan Bawaslu yang menyatakan "laporan tidak memenuhi unsur" atas pengaduan tim hukum H Halim – Sardiyono dalam tahapan Pilkada tidak melibatkan terlapor IV, V, VI, VII dan VIII.

Namun untuk dugaan menerima uang, terlapor I sampai terlapor VIII diduga ikut terlibat. Dalam dokumen pengaduan disebutkan, uang senilai Rp233.000.000, juta diserahkan saksi KO pada 4 Februari 2024.

Sementara untuk Panwascam Kuantan Mudik uang senilai Rp85.000.000 diduga diterima Terlapor IV, V dan VI di rumah kediaman saksi KO. Ketua dan anggota Panwascam ini datang mengendarai mobi warna putih. Untuk Panwascam Gunung Toar, uang senilai Rp78.000.000 diserahkan langsung kepada terlapor VII di kediamannya sekira pukul 24.00 WIB. Sedangkan uang untuk PPK Pucuk Rantau diserahkan langsung kepada terlapor VIII Rp30.000.000.

Dalam petitumnya, Firdaus Oemar meminta agar terlapor/teradu I, II dan III diberhentikan tetap sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kuantan Singingi, sedangkan terlapor/teradu IV,V, VI diberhentikan tetap sebagai ketua dan anggota Panwascam Kuantan Mudik.

Untuk terlapor/ teradu VII juga diminta dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Pasnwascam Gunung Toar. Untuk teradu VIII, majelis diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantau.

Terkait dengan ini, Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputera SH MH yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penyelenggara Pemilu ini ada tiga. KPU, Bawaslu dan DKPP. DKPP memang lembaga yang tugas dan tanggungjawabnya untuk menerima dan memproses laporan atau pengaduan terkait profesi yang penyelenggara Pemilu.

Bawaslu Kuansing mendapatkan pengaduan terhadap kinerja yang menurut sudut pandang dari pengadu tidak sesuai aturan yang ada. Bawaslu Kuansing sudah siap menghadapi sidang pengaduan yang diadukan oleh pengadu tersebut. "Terkait ini biasa, seperti halnya kita menghadapi tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara Pemilu," papar Mardius Adi Saputera.

Ketua Bawaslu Kuansing dua periode ini menjelaskan, secara rinci dia mengaku tidak tau soal pokok perkara apa saja selain itu. Tetapi berdasarkan surat undangan dari DKPP yang dia terima, aduan disampaikan oleh Firdaus.

Namun soal tuduhan menerima uang sebagai imbalan menjanjikan suara, Mardius menegaskan kalau nanti akan dibuktikan dalam persidangan. "Kalau soal tuduhan menerima uang, nanti kita buktikan dalam persidangan seperti apa jalannya persidangan, tentu hasil dan keputusannya oleh DKPP nanti," kata Mardius Adi Saputera.

Editor : Rinaldi
#sidang perdana #Lapor DKPP #bawaslu kuansing