Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Merusak Lingkungan dan Berbahaya, Polsek Kuantan Tengah Sosialisasikan Bahaya Pertambangan Emas Tanpa Izin

Desriandi Candra • Senin, 19 Mei 2025 | 17:10 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah, AIPTU Elpino Tanio melakukan sosialisasi larangan dan bahaya aktivitas PETI, Senin (19/5/2025) di wilayah Kuantan Tengah.
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah, AIPTU Elpino Tanio melakukan sosialisasi larangan dan bahaya aktivitas PETI, Senin (19/5/2025) di wilayah Kuantan Tengah.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah, Aiptu Elpino Tanio, Senin (19/5/2025) turun melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan dan bahaya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah itu merupakan salah satu bentuk upaya preventif Polsek Kuantan Tengah dalam memberantas praktik PETI yang masih terjadi di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.

Dalam sosialisasinya, Aiptu Elpino yang datang ke beberapa tempat di Kuantan Tengah menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal itu.

Beberapa poin yang disampaikannya, melarang keras melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena melanggar hukum dan membahayakan lingkungan hidup.

Kepada masyarakat yang saat ini masih melakukan penambangan ilegal, diimbau agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum berhadapan dengan proses hukum.

Aiptu Elpino mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan anak cucu. Ia juga menegaskan bahwa pelaku PETI dapat dijerat hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sesuai yang disebutkan pada Pasal 158 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja SH mengatakan, upaya penegakan hukum terhadap PETI tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan persuasif dan edukatif, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas PETI. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan akan berdampak hukum yang berat. Mari kita jaga kampung kita, lingkungan kita, demi generasi yang akan datang,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, aksi sambang warga dan sosialisasi bahaya PETI yang dilakukan personelnya mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir.

Warga mengaku menyadari pentingnya menjaga lingkungan dan berharap agar sosialisasi semacam ini terus dilakukan secara rutin untuk menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. (dac)

Editor : M. Erizal
#peti kuansing #peti #Polsek Kuantan Tengah #sosialisasi #Pertambangan Emas Tanpa Izin