Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab dan Kementerian Kehutanan RI Identifikasi Hutan Adat Jake

Desriandi Candra • Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:02 WIB
Asisten III Setda Kuansing Drs Rustam
Asisten III Setda Kuansing Drs Rustam

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Perwakilan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia turun ke Kabupaten Kuansing. Mereka melakukan pertemuan dengan Pemkab.

Kedatangan perwakilan dari Kementerian Kehutanan RI itu, Kamis (19/6/2025) disambut Asisten III Administrasi Umum, Drs Rustam bersama sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.

Kedatangan mereka ingin membahas hasil identifikasi subjek dan objek masyarakat hukum adat serta areal hutan adat Jake. Dimana, hingga saat ini, di Provinsi Riau baru terdapat dua wilayah hutan adat yang sudah ditetapkan, yakni di Kabupaten Kampar.

"Jadi perwakilan Kementerian Kehutanan ini sudah turun ke Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Melakukan identifikasi dan verifikasi areal hutan adat Jake yang diusulkan Pemkab Kuansing," sebut Drs Rustam kemaren di Kantor Bupati Kuansing.

Dijelaskannya, tim Kementerian Kehutanan mengungkapkan bahwa mereka telah bertemu langsung dengan tokoh adat Jake, menggali informasi, serta melakukan identifikasi terhadap objek hutan adat yang diusulkan. Dari hasil verifikasi tersebut, tercatat luas hutan adat yang diusulkan mencapai 415 hektare.

Dalam paparannya, tim kementerian merekomendasikan perlunya kepastian batas wilayah adat, identifikasi yang jelas terhadap areal hutan adat, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya seperti Peraturan Daerah (Perda). Kementerian juga menilai bahwa sudah banyak faktor penunjang yang dimiliki oleh masyarakat Jake untuk mempercepat penetapan hutan adat tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan, serta menyatakan harapan besar agar penetapan hutan adat Jake dapat segera terealisasi.

"Kita menyambut baik hasil verifikasi yang telah dilakukan dan berharap proses penetapan ini dapat berjalan lebih cepat. Kita juga mohon arahan dari Kementerian Kehutanan terkait hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi, baik dari segi payung hukum maupun teknis lainnya," ujar Rustam.

Dimana saat ini Pemkab sudah mengajukan Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat ke DPRD. Saat ini tengah pembahaaan bersama OPD terkait.

Editor : Rinaldi
#kementerian kehutanan #pemkab kuansing #masyarakat hukum adat #hutan adat