TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Wakil Bupati Kuantan Singingi, H Muklisin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kuansing.
Sertifikasi tanah wakaf dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi keberadaan dan pemanfaatan aset-aset wakaf secara optimal.
Pasalnya, dalam rapat koordinasi bersama Kemenag dan BPN Kuansing kemaren, ternyata masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
"Penting sinergi dan gotong royong antara seluruh pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan desa, Kemenag Kuansing, serta ATR/BPN, agar proses percepatan sertifikasi ini dapat segera terealisasi," ujar Wabup Muklisin.
Apalagi, kata Muklisin, data yang diterimanya saat ini terdapat sebanyak 1.337 titik tanah wakaf yang tercatat di Kabupaten Kuantan Singingi. Tapi dari jumlah itu baru sekitar 420 titik yang telah tersertifikasi.
Karena itu perlunya upaya yang lebih masif dan terstruktur dalam menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.
Muklisin mengajak peran serta masyarakat dalam mendukung kelengkapan administrasi, serta sejumlah kendala teknis dan administratif yang masih dihadapi di lapangan.
Dengan demikian, seluruh aset wakaf di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terjaga, dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat, serta memiliki perlindungan hukum yang jelas. (dac)
Editor : M. Erizal