TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM meminta agar DPRD Kabupaten Kuansing segera mengesahkan Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah diajukan sejak Maret 2025 lalu.
Sebab, bila Ranperda MHA sudah disahkan menjadi Perda, maka akan menjadi acuan bagi Datuk Penghulu, maupun ninik mamak mengambil perannya kembali dalam masyarakat Kabupaten Kuansing.
Seperti untuk menegakkan hukum adat serta penerapan sanksi sosial pada anak cucu kemenakan yang melanggar tatanan sosial masyarakat.
"Jadi kami berharap dan meminta DPRD Kuansing bisa segera mengesahkan Ranperda MHA menjadi Perda," kata Suhardiman Amby di tengah Deklarasi Adat Penolakan PETI, Sabtu (30/8/2025) di kawasan Tepian Narosa Teluk Kuantan.
Perdana MHA juga bisa diterapkan dalam pemberantasan PETI di Kuansing. Dimana anak cucu kemenakan yang melakukan aktivitas PETI bisa diberikan sanksi sesuai Perda MHA itu nantinya.
"Mana anak cucu kemenakan, yang tetap membandel, melakukan aksi PETI bisa gunakan sanksi hukum adat dalam Perda MHA itu. Walau hanya tiga bulan, mereka bisa diserahkan pada penegak hukum," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kuansing H Juprizal mengatakan, kalau DPRD Kabupaten Kuansing terus menggesa pembahasannya. Bahkan sudah dibentuk Pansus agar pembahasan Ranperda MHA ini bisa lebih dalam.
Selain itu, DPRD khususnya tim Pansus sudah berkonsultasi dengan beberapa kementerian terkait soal Ranperda MHA. Dimana ini dilakukan agar Ranperda MHA begitu disahkan sesuai regulasi yang ada dan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat adat di Kabupaten Kuansing.
Editor : Rinaldi