TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Di tahun 2025 ini, ada sebanyak 61 kepala desa (kades) di Kuansing yang bakal diperpanjang masa jabatannya. Usulan itu sudah disampaikan Pemkab Kuanisng lewat Dinas Sosial PMD ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Kini pelantikan atau pengukuhan 61 kades itu tinggal menunggu penyesuaian agenda kegiatan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Memang benar. Sebanyak 61 kades di Kuansing masa jabatannya diperpanjang. Pengukuhan dan pelantikannya tinggal menyesuaikan jadwal agenda Pak Bupati," kata Kadis Sosial PMD Kuansing, Erdiansyah SSos pada Riaupos.co, Selasa (2/9/2025).
Memang kalau berdasarkan Surat Edaran Mendagri, pengukuhan dan pelantikan jabatan kades yang diperpanjang, paling lambat 31 Agustus 2025 lalu.
Tetapi mengingat kesibukan pelaksanaan pacu jalur dan pascapacu jalur, pelantikannya dan pengukuhannya ditunda. Dinas Sosial PMD Kuansing merencanakan, awal September 2025 ini, seluruh kepala desa yang masa jabatannya di perpanjang dan yang bersangkutan bersedia, akan dilakukan.
"Kalau kadesnya tidak mau diperpanjang, maka akan disiapkan penjabat kadesnya. Karena perpanjangan masa jabatan ini, harus ada pernyataan kesediaan yang bersangkutan," ujar Erdiansyah.(dac)
Editor : Edwar Yaman