Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Masyarakat Giri Sako Mengadu ke Wakil Bupati soal Lahan

Desriandi Candra • Kamis, 18 September 2025 | 15:32 WIB
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin memimpin mediasi konflik lahan anatara masyarakat Desa Giri Sako Logas Tanah Darat dengan PT RAPP, Kamis (18/9/2025).
Wakil Bupati Kuansing H Muklisin memimpin mediasi konflik lahan anatara masyarakat Desa Giri Sako Logas Tanah Darat dengan PT RAPP, Kamis (18/9/2025).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Puluhan warga Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 9.30 WIB mendatangi kantor Bupati Kuansing.

Kedatangan mereka pun disambut personel Polres dan Satpol PP. Sekitar 30 menit kemudian, perwakilan mereka diminta menuju Kantor Bupati Kuansing untuk melakukan mediasi diruang wakil bupati terkait lahan mereka yang sudah dijual dan diberi sagu hati oleh PT RAPP.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.15 WIB, Wakil Bupati Kuansing H Muklisin datang menemui perwakilan Desa Giri Sako bersama Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Kasi Intel Kejari Sunardi, Asisten I H Fahdiansyah, Kasat Pol PP Riokasyter, Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, serta sejumlah pejabat lainnya.

Sedangkan perwakilan masyarakat Desa Giri Sako diwakili Darwis, Datuk Topo Asrin Salim dan Helmi. Dari PT RAPP, nampak hadir SHR Managers, Raja Elwan Jumanri.

Juru Bicara Masyarakat Desa Giri Sako Darwis mengatakan, kalau mereka terkejut karana lahan milik mereka sudah diambil PT RAPP dan diberikan sagu hati pada Suryadi Khusaini yang disebut PT RAPP sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

"Tidak ada satu pun orang Giri Sako yang disana yang mendapat sagu hati, tetapi semua dari Pekanbaru," ujar Darwis.

Sementara lahan 89 hektare yang diberikan sagu hati oleh RAPP, adalah lahan masyarakat Desa Giri Sako. "Itu adalah lahan kami, dan sudah diberi sagu hati pada Bambang dan pak Suryadi cs oleh RAPP, tentu ini menjadi pertanyaan kami. Kami hanya mempertahankan periuk nasi kami. Lahan itu adalah milik masyarakat Desa Giri Sako yang sudah dimanfaatkan masyarakat jauh sebelum HTI RAPP ada," ujarnya.

Masyarakat Desa Giri Sako siap mendukung langkah PT RAPP untuk melapor ke jalur hukum. "Kami minta perusahaan RAPP mempertimbangkan nasib masyarakat Desa Giri Sako," ujarnya.

Datuk Topo Asarin Salim mengatakan, lahan itu merupakan lahan ulayat Pangean. Ia bersama Datuk Penghulu Nan Barompek Pangean, menandatangani penggunaan lahan untuk masyarakat Giri Sako yang dulu bagian dari Kecamatan Pangean dan sekarang wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat. Tanah itu di tanami sawit tetapi belakangan dibeli Suryadi dari Bambang Triharyono dan sudah diberi sagu hati PT RAPP tanpa melakukan pengecekan kepemilikan pada masyarakat.

Sementara SHR Managers PT RAPP, Raja Elwan Jumanri mengatakan, persoalan ini sudah berlangsung cukup panjang. Dalam penanganannya, perusahaan tidak sedikitpun mengedepankan rasa egonya, tetapi mengedepankan cara-cara damai dengan melakukan mediasi.

Padahal, lahan 89 hektare itu, adalah bagian dari konsesi PT RAPP yang diberikan pemerintah sejak tahun 1993 lalu. Memang, ada beberapa kali perubahan status lahan konsesi perusahaan dari pemerintah pusat. Yakni pada tahun 1997, 2004, 2009, 2011 dan 2013. "Tetapi lahan ini, kami pastikan masuk lahan konsesi kami sejak 1993 itu," ujarnya.

Meski perusahaan sudah tau kalau lahan itu adalah konsesi mereka, kata Raja Elwan, perusahaan tetap mencari tau dan melakukan pengecekan di lapangan. Karena terpantau sudah berusaha dengan tanaman perkebunan kelapa sawit.

Hasil pengecekan di lapangan, ditemukan kalau lahan itu milik Suryadi. Sebab di lokasi ada papan plang yang dipasang. Selain nama Suryadi, tidak ada yang mengaku siapa-siapa pemiliknya.

Makanya perusahaan menemui Suryadi dan menyampaikan itu milik konsesi perusahaan. "Karena beliau mantan pejabat daerah Riau, beliau mengerti dan paham. Maka perusahaan siap memberikan sagu hati," ujar Elwan.

Dari pembicaraan dengan Suryadi, lahan itu 288 hektare. 100 hektare sudah dijual pada orang lain. Tinggal 188 hektare. Saat pengukuran ulang, lahan 188 hektare hanya ditemukan 123 hektare. Dari 123 hektare itu, perusahaan sudah memberikan sagu hati untuk 34 hektare. Tinggal 89 hektare yang akan rencananya dibayarkan. "Sewaktu akan dilakukan pembayaran sagu hati 89 hektare, masyarakat Desa Giri Sako mengklaim itu lahannya. Kemaren-kemaren siapa-siapa punya kebun sawit disana, tidak ada yang ngaku," ujarnya.

Makanya untuk mencari tau kebenarannya, siapa yang melakukan penipuan, kata Elwan, manajemen PT RAPP membuat laporan pada Polres Kuansing pada Juli 2024 lalu.

Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan, persoalan ini sudah dimediasi sebanyak tiga kali, antara masyarakat Giri Sako dan perusahaan PT RAPP. Sayangnya, dalam mediasi itu, Bambang dan Suryadi tidak pernah datang.

Kapolres mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kuansing. Dia berharap, mediasi yang dilakukan ada titik temu dan ruang penyelesaian bersama. Sehingga keputusan mediasi yang dilakukan bisa diterima bersama.

Melihat kondisi mediasi yang masih mentok, Wakil Bupati Kuansing H Muklisin yang memimpin mediasi memutuskan kalau Pemkab akan segera membentuk dan menurunkan tim verifikasi ke lokasi yang disengketakan. "Tim nanti akan melibatkan forkompinda. Dan secepatnya turun ke lokasi melakuian verifikasi," ujarnya.

Pemerintah daerah, kata Muklisin, pada prinsipnya berusaha membantu penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Tetapi bila tidak memuaskan dan menemui jalan buntu, bisa ditempuh jalur hukum agar lebih terang benderang. Dalam penyelesaian kasus ini, kedua belah pihak harus saling kesampingkan egonya. Bila tidak, tidak akan pernah tuntas.

Editor : Rinaldi
#Wabup Kuansing #polres kuansing #pt rapp #persoalan lahan