TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Forum Komunikasi Pemilik Kios (FKPK) Pasar Bawah Telukkuantan, mempertanyakan rencana pembongkaran kios yang akan dilakukan oleh Pemkab Kuansing. Pasalnya, rencana pembongkaran tersebut tidak pernah dipaparkan atau disosialisasikan terlebih dahulu oleh Pemkab melalui Dinas Kopdagrin.
Sementara kios yang dimiliki oleh masyarakat tersebut, sudah ditempati sejak tahun 1960-an. Bahkan mereka mempunyai legalitas yang berbentuk surat sertifikat yang merupakan legalitas sah secara hukum.
Pertanyaan ini pun disampaikan para pemilik kios dalam rapat, Senin (22/9/2025) bersama Dinas Kopdagrin, PUPR, dan Satpop PP serta seluruh pemilik kios.
"Ini kami pertanyakan dalam rapat kemarin tentang rencana pembongkaran kios kami oleh pemerintah. Apa dasar hukumnya, kenapa tidak disosialisasikan pada pemilik kios. Tahu-tahu kami di undang untuk rapat rencana pembongkaran oleh Dinas Kopdagrin," ungkap Juru Bicara FKPK Pasar Bawah Teluk Kuantan, Kasmar Malven, usai pertemuan dengan para pemilik kios, Selasa (23/9/2025).
Di pertemuan Senin 22 September 2025 itu, kata Kasmar Malven, tidak mendapatkan hasil keputusan apa pun terkait agenda pembahasan pada waktu itu.
Justru sebaliknya, pemilik kios dalam hal ini diwakili oleh beberapa juru bicara yaitu, dirinya, Kasmar Malven, H Zulfikar dan salah seorang tokoh masyarakat Telukkuantan, H Idylis Hadi SPd mempertanyakan agenda pertemuan yang cenderung mengarah atau menggiring kepada tindakan pembongkaran kios yang akan di lakukan oleh pemerintah daerah.
Tidak cukup itu saja, pemilik kios menyesalkan pemberitaan yang sudah telanjur terpublikasi kepada publik terkait pembongkaran ini tanpa sosialisasi dan komunikasi dengan pemilik kios terlebih dahulu.
Kasmar Malven yang mewakili para pemilik kios pasar bawah Telukkuantan, mempertanyakan kepada dinas terkait apa dasar peraturan dan perundang-undangan yang menjadi rujukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembongkaran.
"Dan Kopdagrin saat itu tidak bisa memberikan jawaban apa-apa," tegasnya.
Menurut Kasmar Malven, ketika ada regulasi yang jelas terkait pembongkaran tersebut, sudah pasti ada hak dan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan terhadap kios yang akan dibongkar. Apalagi ketika kios itu memiliki sertifikat yang mempunyai kekuatan hukum di negara ini.
Sementara kios yang dimiliki oleh masyarakat tersebut sudah ditempati semenjak tahun 1960-an dan mempunyai legalitas yang berbentuk surat sertifikat yang merupakan legalitas sah secara hukum. Meraka bukan pedagang kaki Lima (PKL) yang berdagang di fasiltas-fasilitas umum yang di gusur tanpa dasar hukum yang jelas.
Pada prinsipnya, pemilik kios mendukung program pemerintahan dengan tidak mengkebiri dan menghargai hak-hallk warga masyarakat yang berkeadilan, yang dilindungi oleh undang-undang.
Akhirnya dalam pertemuan itu, pemilik kios meminta untuk di jadwalkan kembali oleh dinas yang terkait dalam rangka mensosialisasikan dan memaparkan program perencanaan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kuansing di area Pasar Bawah Telukkuantan.
"Hasil pertemuan kami hari ini, membentuk perangkat pemilik kios dengan pembahasan beberapa poin yang akan menjadi tuntutan kepada Pemda. Tuntutan ini akan disampaikan pada pertemuan yang akan datang yang di fasilitasi oleh dinas terkait," ujar Kasmar Malven.
Sementara Kadis Kopdagrin Kuansing, Drs Masnur MM yang dikonfirmasi terpisah melalui Kabid Perdagangan, Yean Asnudi membenarkan kalau Senin 22 September 2025 kemaren sudah dilakukan pertemuan dengan Dinas PUPR, Satpol PP dan pemilik kios pasar bawah Teluk Kuantan dengan agenda rencana pembongkaran.
Tetapi dalam pertemuan itu, belum dicapai kata kesepakatan. Karena ada beberapa tuntutan yang disampaikan pemilik kios, termasuk soal ganti rugi. "Soal tuntutan pemilik kios ini tidak bisa kami putuskan. Tentu kami sampaikan pimpinan (Pak Bupati, red). Nanti akan ada rapat pembahasan lanjutan," ujarnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman