TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kuansing tahun 2025 ini, menerima kuota PPPK Paruh Waktu. Pemkab melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten, tengah melakukan proses penyeleksian.
Mereka baru saja menuntaskan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Dari 1.068 orang, sudah menuntaskan pengisian DRH sebanyak 1.054 orang. Sisanya 14 orang belum melakukan pengisian DRH.
Lalu berapakah gaji yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu dan apakah mereka akan mendapatkan tunjangan sama dengan posisi PPPK. Kepala BKPP Kuansing, Drs Muradi MSi yang dikonfirmasi melalui Sekretaris BKPP, Hendri Joprison pada Riaupos.co, Rabu (23/9/2025) menjelaskan, kalau hak yang diterima PPPK Paruh Waktu seperti gaji, tidak lah sama dengan PPPK penuh.
Mereka yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu, tetap akan mendapat gaji sebagaimana seorang pegawai. Tetapi besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan gaji PPPK penuh. Gaji PPPK Paruh Waktu standar minumnya sama dengan gaji yang mereka terima sewaktu menjadi tenaga honorer daerah.
Tetapi besaran itu bisa lebih, tergantung kemampuan keuangan daerah. "Misalnya, bila gaji honorer daerah di lingkungan Pemkab Kuansing waktu itu Rp1,2 juta per bulan. Maka standar minum gaji PPPK Paruh Waktu minimal sebesar itu, tidak boleh di bawah itu. Tetapi bisa saja lebih tergantung keuangan daerah," ujarnya.
Sementara gaji PPPK penuh, berpatokan pada besaran UMK masing-masing daerah. Kemudian, PPPK Paruh Waktu tidak diberikan tunjangan seperti yang didapatkan oleh PPPK penuh.
"Ini perbedaan hak mereka. Meski PPPK Paruh Waktu juga kategori pegawai, tetapi mereka tidak bekerja penuh waktu seperti seorang ASN. Makanya, besaran gaji atau hak yang akan mereka terima juga berbeda," sambung Hendri Joprison.
Lalu soal 14 peserta PPPK Paruh Waktu yang belum mengisi DRH kemaren, Hendri Joprison menyebutkan masih menunggu petunjuk BKN lebih lanjut. Kemungkinan jadwal pengisian DRH akan diperpanjang. Sebab, informasi dari Provinsi Riau, jadwal pengisian DRH diperpanjang.
Editor : Rinaldi