TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aksi pemberantasan narkotika, terus dilakukan oleh Polres Kuansing dan jajaran. Rabu (24/9/2025), Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 18.00 WIB. Dua orang pelaku berhasil diamankan. Sementara Polsek Logas Tanah Darat, di hari yang sama berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sekitar pukul 19.10 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri SH MH menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pantai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi yang dimaksud merupakan rumah milik tersangka berinisial AA (36). Sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki, berinisial AA (36) dan I (27), yang berada di dalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di ruang tamu rumah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, dua buah pipet kaca pyrex (satu di antaranya berisi sabu), satu set alat hisap bong, dua kotak rokok merk On Bold, satu unit handphone merk Vivo warna biru, serta dua buah korek api mancis.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial KLW melalui HL yang saat ini masih berstatus DPO. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp300 ribu untuk dikonsumsi bersama,” jelas Iptu Hasan Basri.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, AA (36) dan I (27) positif mengandung amphetamine. Keduanya berperan sebagai pengguna dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satuan Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (24/9/2025) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Pengungkapan ini berlangsung di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun I Desa Sikijang, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Sikijang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LTD Ipda Sapitri Asrinaldi bersama anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YA(26), warga Desa Sikijang.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas aluminium foil. Selain itu, turut diamankan berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya alat hisap sabu, kaca pirex, pipet, tas sandang, pakaian, korek api gas, kertas aluminium foil, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A53 berwarna hitam. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat.
“Kami akan terus melakukan langkah pencegahan, pengungkapan, serta penindakan sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kuansing, dari bahaya narkotika,” tegasnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman